PEJABAT PENANDA TANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Untuk 1 (satu) DIPA, dapat terdiri 1 (satu) ppspm
PPSPM berstatus PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI
TUGAS DAN WEWENANG
PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara. PPSPM memiliki tugas dan wewenang:
menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
membebankan tagihan pada akun yang telah disediakan;
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
melakukan pemantauan atas ketersediaan pagu anggaran, realisasi belanja, dan penggunaan UP/TUP;
memperhitungkan kewajiban penerima hak tagihan apabila penerima hak tagihan masih memiliki kewajiban kepada negara;
menerbitkan dan menyampaikan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM ke KPPN;
menyampaikan laporan atas pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA secara periodik; dan
melaksanakan tugas clan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
TANGGUNG JAWAB
kebenaran administrasi, kelengkapan administrasi, dan keabsahan administrasi dokumen hak tagih yang menjadi dasar penerbitan SPM;
kebenaran dan keabsahan atas SPM;
akibat yang timbul dari pengujian SPP dan/atau penerbitan SPM; dan
ketepatan waktu penerbitan SPM dan penyampaian SPM kepada KPPN.
PENILAIAN KOMPETENSI PPK DAN PPSPM
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelolan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disebutkan beberapa hal sebagai berikut :
Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat sebagai PPK atau PPSPM pada Satker harus memiliki Sertifikat Kompetensi; dan
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud diperoleh melalui Penilaian Kompetensi;
Sertifikat dimaksud adalah SNT bagi PPSPM dan PNT bagi PPK.
ALUR PENILAIAN KOMPETENSI
Bagi satuan kerja yang belum memiliki Admin Satker Aplikasi SIMASPATEN dapat melakukan pengisian Form Permohonan Admin satker terlebih dahulu dan disampaikan ke KPPN sebagaimana pada poin 2 dan 3 pada alur penilaian kompetensi.
Bagi satuan kerja yang telah memiliki Admin Satker dapat langsung melakukan proses mulai dari nomor 5 pada alur penilaian kompetensi.
Silahkan unduh form pada tautan di bawah ini: