Koreksi SPM
Data transaksi keuangan dapat dilakukan koreksi oleh KPPN atau Kantor Pusat DJPb. Data transaksi yang dapat dilakukan koreksi meliputi transaksi Data Transaksi Pengeluaran dan Data Transaksi Penerimaan.
Data Transaksi Pengeluaran antara lain berupa : SP2D; SP2B BLU; SPHL; SP3HL; Persetujuan MPHL BJS; dan SP3
Mekanisme Koreksi Transaksi Pengeluaran
Satker mengajukan surat permintaan koreksi ke KPPN dengan dilampiri :
Copy SPM dan daftar SP2D/SP2D sebelum koreksi;
SPM setelah koreksi;
SPTJM sesuai format; dan
ADK Koreksi SPM
Berdasarkan dokumen tersebut, KPPN melakukan koreksi transaksi pengeluaran.
Mekanisme Koreksi Transaksi Pengeluaran
Khusus Segmen 13 s.d. 16
(RO, Komponen, Sub Komponen, Item)
Informasi penting :
Koreksi COA 15/16 Segmen diperuntukkan untuk melakukan koreksi COA pada segmen RO, Komponen, Sub Komponen, dan Item (segmen 13-16).
Koreksi COA 15/16 Segmen hanya mengubah COA pada segmen 13 – 16, oleh karena itu tidak perlu disampaikan ke KPPN.
Untuk melakukan koreksi 12 Segmen, seperti Program, Kegiatan, KRO, dan Akun dapat menggunakan jenis SPP 515 – Koreksi dan disampaikan ke KPPN.