Definisi
Pemulihan pagu adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh satuan kerja dalam hal untuk mengembalikan pagu karena adanya penyetoran pengembalian belanja. Pengembalian belanja dimaksud disebabkan karena adanya kelebihan pembayaran belanja atas beban APBN. Kelebihan pembayaran belanja atas beban APBN tersebut termasuk kelebihan pembayaran berdasarkan temuan aparat pemeriksa.
Pengembalian belanja dimaksud disetorkan ke Kas Negara dalam tahun anggaran berjalan.
Alur Pemulihan Pagu
Satuan Kerja menghitung nilai yang perlu dikembalikan ke Kas Negara. Lalu satuan kerja melakukan penyetoran ke Kas Negara didahului dengan membuat billing pada aplikasi mpn (mpn.kemenkeu.go.id)
Satuan Kerja melakukan penyetoran ke Kas Negara dan melakukan konfirmasi penerimaan negara kepada KPPN mitra kerja
Setelah nota konfirmasi penerimaan negara diterbitkan oleh KPPN, Satuan kerja menyampaikan Surat Pernyataan Koreksi atas Realisasi Anggaran Belanja Negara dilampiri dengan SSPB dan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara
KPPN melakukan pemulihan pagu berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Satuan Kerja. Hasil akhir dari pemulihan pagu adalah Berita Acara Penyesuaian Sisa Pagu DIPA.
Jika proses pemulihan pagu di KPPN telah selesai, maka satuan kerja melakukan penyesuaian sisa pagu sebagaimana proses dibawah ini.