Definisi
Pengelolaan UP dan TUP merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur ketepatan waktu pertanggungjawaban UP (GUP) dan pertanggungjawaban TUP (PTUP), efisiensi besaran UP dan TUP yang dikelola, dan penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Formulasi UP dan TUP
Ketepatan Waktu (50%)
❑ Berdasarkan jumlah SP2D GUP/GUP Nihil/GTUP yang tepat waktu disampaikan ke KPPN (dalam 1 bulan).
❑ Penalti nilai apabila terdapat setoran UP/TUP yang belum disampaikan s.d. 31 Desember.
% GUP (disebulankan) (25%)
❑ %GUP adalah besaran UP yang dipertanggungjawabkan/diajukan revolvingnya ke KPPN.
❑ %GUP disebulankan adalah besaran %GUP yang telah dikalikan dengan faktor hari dalam sebulan untuk memperoleh %GUP
% Setoran TUP/Total TUP dalam setahun (25%) - % Setoran TUP adalah jumlah TUP yang disetor dibandingkan dengan total TUP dalam satu tahun anggaran.
Contoh kasus:
Dalam setahun, Satker mengajukan TUP dan menyetor sbb:
• TUP 18 Mei 2023 → 1 M, setoran 100 jt
• TUP 01 Oktober 2023 → 5 M, setoran 0
• TUP 3 Desember 2023 → 50 M, setoran 10 M
Maka % Setoran TUP adalah: 10,1 M/56,0 M: 18,03%
Formulasi UP KKP
Beberapa hal yang dapat diterapkan dalam perhitungan Indikator KKP yaitu sebagai berikut:
Nilai yang akan menjadi dasar dari pencapaian target adalah nilai besaran UP KKP satker per bulan yang telah ditetapkan oleh KPPN untuk kemudian nilai tersebut disetahunkan (dikalikan 12 bulan).
Data-data transaksi KKP yang digunakan adalah data-data transaksi KKP per satker yang sudah tersedia dalam aplikasi OMSPAN.
Target transaksi penggunaan KKP setiap triwulan ditetapkan berdasarkan besaran UP KKP satker per bulan yang disetahunkan, dengan besaran target per triwulanan ditetapkan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran.
TW I : 1% dari nilai UP KKP disetahunkan
TW II : 5% dari nilai UP KKP disetahunkan
TW III: 9% dari nilai UP KKP disetahunkan
TW IV: 12,5% dari nilai UP KKP disetahunkan
Poin yang diberikan untuk penggunaan KKP yang telah mencapai target adalah sebesar 110 (seratus sepuluh). Sedangkan poin yang diberikan untuk penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang belum mencapai target adalah sebesar 100 (seratus).
Nilai kinerja KKP dalam setahun adalah rata-rata nilai kinerja KKP dari TW I s.d. TW IV.