Definisi
Indikator Deviasi Halaman III DIPA merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur kualitas perencanaan anggaran K/L/unit Eselon I/Satker berdasarkan rata-rata nilai kinerja bulanan deviasi halaman III DIPA.
Ketentuan Perhitungan :
Deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD bulanan pada setiap jenis belanja dengan memperhitungkan proporsi pagu masing-masing jenis belanja.
Batas akhir pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA dalam rangka penilaian IKPA adalah sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja pertama pada setiap triwulan. Khusus untuk triwulan I, batas akhir pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA adalah sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja pertama bulan Februari.
Pemutakhiran RPD Halaman III DIPA dilakukan
bulan Februari untuk Triwulan I;
bulan April untuk Triwulan II;
bulan Juli untuk Triwulan III; dan
bulan Oktober untuk Triwulan IV.
Ambang batas rata-rata deviasi bulanan yang diperkenankan untuk mencapai nilai optimum (100) adalah 5%.
Formulasi Perhitungan Deviasi Halaman III DIPA
Perhitungan Deviasi Halaman III DIPA