Pengertian Platform Pembayaran Pemerintah (PPP)
Platform Pembayaran Pemerintah (Government Payment Platform) yang selanjutnya disebut Platform adalah interkoneksi sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah.
Untuk saat ini PPP untuk seluruh satuan kerja hanya digunakan untuk pembayaran tagihan common expense yaitu PLN dan Telkom.
Manfaat PPP
Proses Bisnis PPP
Penjelasan dari bagan di atas adalah :
Sebelumnya penyampaian tagihan PLN ataupun telkom dilakukan menggunakan berkas yang disampaikan secara tatap muka ataupun melalui email, namun dengan adanya pemanfaatan PPP tagihan akan muncul secara otomatis pada Aplikasi SAKTI. Tagihan yang terkirim ke Aplikasi SAKTI telah ter-tandatangani secara elektronik sebagaimana peraturan perundang-undangan. Pada praktiknya di satuan kerja yang telah menggunakan mekanisme PLN, tidak ada lagi dokumen yang dicetakan dalam proses pembayaran tagihan.
Batas waktu serta tahapan implementasi PPP
Penjelasan :
Pendaftaran/Perubahan ID tagihan oleh satker memiliki batas waktu antara tanggal 21 - tanggal terakhir sebelum bulan pembayaran. Proses ini hanya dilakukan 1 (satu) kali kecuali jika ada perubahan atau penambahan ID tagihan
Satuan kerja bisa membuat SPP dan SPM ata pembayaran tagihan (Telkom dan PLN) paling cepat tanggal 8 atau setelah tagihan muncul pada Aplikasi SAKTI.
Penyampaian SPM ke KPPN diharapkan dapat dilakukan sebelum tanggal 13 atau lebih cepat lebih baik.
Tagihan akan otomatis terbayarkan pada tanggal 18 bulan pembayaran
Data Rekening yang digunakan untuk PPP adalah sebagai berikut :
Nomor rekening PLN adalah:
BPD DKI
Penerima: PT PLN PERSERO INTERKONEKSI SAKTI
No. Rek: 9901235400000000
Nomor rekening Telkom adalah:
BANK RAKYAT INDONESIA
Penerima: PT TELKOM INDONESIA ENTERPRISE
No. Rek: 120101000014303
Tata cara perekaman PPP pada Aplikasi SAKTI
Frequently Asked Question