Definisi
Belanja Kontraktual merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur upaya akselerasi belanja kontraktual pada K/L/unit Eselon I/Satker.
Ketentuan Perhitungan :
Belanja Kontraktual dihitung berdasarkan nilai komposit antara Nilai Kinerja (1) Komponen Akselerasi Kontrak Dini (bobot 40%), (2) Komponen Akselerasi Belanja Modal (bobot 40%), dan (3) Komponen Distribusi Akselerasi Kontrak (bobot 20%).
Nilai Kinerja Belanja Kontraktual Komponen Akselerasi Kontrak Dini (40%) dihitung dengan ketentuan sebagaimana berikut:
dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja atas data perjanjian/kontrak yang proses pengadaan dan perikatannya telah selesai sampai dengan triwulan I dan didaftarkan ke KPPN;
data perjanjian/kontrak yang diterbitkan sampai dengan triwulan I sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah perjanjian/kontrak Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Bansos dengan nilai di atas Rp50 juta;
poin yang diberikan untuk data perjanjian/kontrak yang tanggal penandatanganan kontraknya dilakukan pada rentang setelah DIPA tahun anggaran berkenaan disahkan sampai dengan sebelum 1 Januari tahun anggaran berkenaan (Kontrak Dini) adalah sebesar 120 (seratus dua puluh); dan
poin yang diberikan untuk data perjanjian/kontrak yang tanggal penandatanganan kontraknya antara 1 Januari sampai dengan 31 Maret tahun anggaran berkenaan (Non Kontrak Dini) adalah sebesar 110 (seratus sepuluh).
Nilai Kinerja Belanja Kontraktual Komponen Akselerasi Belanja Modal (40%) dihitung dengan ketentuan sebagaimana berikut:
dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja atas penyelesaian perjanjian/kontrak Belanja Modal terhadap seluruh data perjanjian/kontrak Belanja Modal yang didaftarkan ke KPPN;
penyelesaian perjanjian/kontrak Belanja Modal sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah penyelesaian pembayaran atas perjanjian/kontrak Belanja Modal yang dibayarkan sekaligus dengan nilai Rp50 juta ke atas sampai dengan Rp200 juta;
penyelesaian pembayaran atas perjanjian/kontrak Belanja Modal sebagaimana dimaksud pada huruf b mengacu pada tanggal SP2D;
poin yang diberikan untuk setiap penyelesaian perjanjian/kontrak Belanja Modal sebagaimana huruf b ditentukan sebagaimana berikut:
1) perjanjian/kontrak Belanja Modal yang penyelesaian pembayarannya dilakukan pada triwulan I tahun anggaran berkenaan diberikan poin sebesar 100 (seratus);
2) perjanjian/kontrak Belanja Modal yang penyelesaian pembayarannya dilakukan pada triwulan II tahun anggaran berkenaan diberikan poin sebesar 90 (sembilan puluh);
3) perjanjian/kontrak Belanja Modal yang penyelesaian pembayarannya dilakukan sampai dengan triwulan III tahun anggaran berkenaan diberikan poin sebesar 80 (delapan puluh); dan
4) perjanjian/kontrak Belanja Modal yang penyelesaian pembayarannya dilakukan sampai dengan triwulan IV tahun anggaran berkenaan diberikan poin sebesar 70 (tujuh puluh).
Nilai Kinerja Belanja Kontraktual Komponen Distribusi Akselerasi Kontrak (20%) dihitung dengan ketentuan sebagaimana berikut
dihitung berdasarkan rasio jumlah data perjanjian/kontrak yang proses pengadaan dan perikatannya telah selesai sampai dengan triwulan II dan didaftarkan ke KPPN dibagi dengan jumlah data perjanjian/kontrak yang didaftarkan ke KPPN selama tahun anggaran berkenaan;
data perjanjian/kontrak yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah perjanjian/kontrak Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Bansos dengan nilai di atas Rp50 juta;
poin yang diberikan untuk setiap data perjanjian/kontrak sebagaimana huruf a diberikan secara bertingkat sesuai dengan rasio jumlah data perjanjian/kontrak yang diterbitkan sampai dengan triwulan II sebagaimana berikut:
Ilustrasi Perhitungan