Rekening Penerimaan
Rekening giro pemerintah pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan negara untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/ Lembaga
Rekening Pengeluaran
Rekening giro pemerintah pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Satuan Kerjaa lingkup Kementerian Negara/ Lembaga, termasuk didalamnya Rekening Pengeluaran Pembantu
Rekening Lainnya
Rekening giro pemerintah pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara yang dananya berasal dari Rekening Pengeluaran atau dari kas negara bagi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan belanja dan belanja negara pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
Satuan kerja mengajukan beberapa dokumen ke KPPN mitra kerja sebagai berikut :
Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format pada PMK 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga
Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format pada PMK 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga
Setelah itu KPPN melakukan validasi terkait dokumen yang diajukan oleh satuan kerja, Setelah dilakukan validitas pada permohonan pembukaan rekening, KPPN akan menerbitkan izin pembukaan rekening. Berdasarkan izin tersebut, satuan kerja membuka rekening pada Bank
Setelah satuan kerja melakukan pembukaan rekening. Satuan kerja wajib melaporkan hasil pembukaan rekening kepada KPPN mitra kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
20 (dua puluh) hari kerja sejak terbitnya surat persetujuan pembukaan Rekening; dan
10 (sepuluh) hari kerja sejak pembukaan rekening pengelolaan kas BLU dalam bentuk deposito .
Silahkan unduh form terkait dengan pembukaan rekening :
Penutupan Rekening oleh KPPN
Kuasa BUN di daerah berwenang menutup Rekening milik Satker paling lambat 1 (satu) tahun sejak Rekening dikategorikan sebagai rekening pasif. Rekening pasif merupakan rekening yang tidak terdapat transaksi selama 1 (satu) tahun sejak tanggal transaksi terakhir.
Penutupan Rekening oleh Satuan kerja
KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU harus menutup Rekening milik satuan kerja yang sudah tidak digunakan. Setelah dilakukan penutupan KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU harus menyampaikan laporan penutupan Rekening kepada Kuasa BUN Pusat atau Daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penutupan dilampiri bukti penutupan rekening sesuai format pada PMK 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga
Silahkan unduh form terkait dengan pembukaan rekening :
Form Penutupan Rekening Pemerintah
Pendebitan Rekening
Pendebitan Rekening yang telah dibuka dan dilaporkan menggunakan Layanan Perbankan Secara Elektronik dalam hal ini adalah Internet Banking dan Kartu Debit serta Cek/bilyet giro. Penggunaan Kartu Debit dikecualikan untuk rekening penerimaan
Pembukuan dan Penatausahaan Rekening
Bendahara melakukan penatausahaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban atas dana pada Rekening milik satuan kerja dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pelaporan Saldo Rekening
KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU wajib melaporkan saldo seluruh Rekening yang dikelolanya paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Kuasa BUN di Daerah (KPPN). Apabila tanggal 10 merupakan hari libur, maka dilaporkan hari kerja sebelumnya. Kuasa BUN Pusat dan Daerah dapat mengenakan sanksi blokir Rekening dalam hal Satuan Kerja tidak menyampaikan laporan saldo rekening.