Definisi
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PPNPN sebagaimana dimaksud meliputi;
PPNPN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang diberi kuasa dari Pejabat Pembina Kepegawaian dengan surat keputusan dalam rangka pemenuhan kebutuhan organisasi atau formasi jabatan dari pelaksana umum sampai pimpinan tinggi, yang meliputi :
Wakil Menteri yang berasal dari non pegawai negeri;
PPPK
Hakim ad hoc yang berasal dari non pegawai negeri;
Staf khusus pada Kementerian Negara/Lembaga;
Komisioner/Pegawai non pegawai negeri pada lembaga non struktural;
Dokter/Bidan PTT;
Dosen/Guru Tidak Tetap; atau
PPNPN lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang penghasilannya bersumber dari APBN
PPNPN berdasarkan perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK dalam rangka pengadaan barang/jasa secara langsung kepada perseorangan / yang tidak melalui pihak ketiga, yang meliputi:
Tenaga Ahli/konsultan untuk memenuhi kebutuhan jasa penelitian/konsultansi pada kementerian negara/lembaga;
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada Satker yang membuat perjanjian/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor;
PPNPN lainnya yang membuat perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK dalam rangka pengadaan barang/jasa yang penghasilannya bersumber dari APBN.
Pembayaran
Penghasilan PPNPN dibayarkan setiap bulan sesuai dengan surat keputusan / perjanjian kerja/ kontrak dan/atau peraturan perundang-undangan
Penghasilan PPNPN dibayarkan setiap bulan sesuai dengan surat keputusan / perjanjian kerja/ kontrak dan! atau peraturan perundang-undangan. Pembayaran penghasilan PPNPN sebagaimana dimaksud dilakukan paling cepat pada hari kerja pertama dan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Terdapat potongan iuran jaminan kesehatan sebesar 1% dari penghasilan tetap yang diterima setiap bulan. Batas paling tinggi penghasilan tetap yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran jaminan kesehatan adalah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Batas paling rendah penghasilan tetap yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran jaminan kesehatan adalah sebesar upah minimum kabupaten/kota dimana satker berada.
Pengajuan ke KPPN
PPSPM menyampaikan SPM pembayaran penghasilan PPNPN ke KPPN dilengkapi dengan:
Daftar nominatif/DPP (Daftar Pembayaran Penghasilan) yang dihasilkan dari aplikasi
SSP (dalam hal terdapat potongan pajak penghasilan pasal 21)
SPTJM
Pembayaran penghasilan PPNPN pada hari pertama bulan berikutnya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
SPM harus disampaikan pada tanggal 21 sampai dengan tanggal 26 bulan berkenaan; dan
SPM dimakud dibuat dengan jenis SPM penghasilan PPNPN Induk.
Pembayaran penghasilan PPNPN pada hari pertama bulan berkenaan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
SPM harus disampaikan pada tanggal 21 sampai dengan tanggal 26 bulan sebelumnya; dan
SPM dimakud dibuat dengan jenis SPM penghasilan PPNPN Induk.