Definisi Bendahara
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.
Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
Syarat Pengangkatan Bendahara
Setiap orang yang diangkat menjadi Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/ BPP harus memiliki Sertifikat Bendahara. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Bendahara adalah sebagai berikut :
Pegawai Negeri;
Pendidikan minimal SLTA atau sederajat; dan
Golongan Minimal II/b atau sederajat.
Batasan dan Tanggung Jawab Bendahara
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran merupakan Pejabat perbendaharaan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa BUN dan secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN.
Sertifikasi Bendahara ataupun Calon Bendahara
Peserta melakukan pendaftaran pelatihan bendahara ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui website SIMASPATEN.
Akun peserta dibuatkan oleh Admin masing-masing satker, bisa ditanyakan ke satker masing-masing atau ke KPPN diwilayah kerja masing-masing untuk pemilik admin satker/ pengajuan admin satker baru.
syarat peserta pelatihan bendahara:
Persyaratan Administrasi
PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri (CPNS tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan ini);
Pangkat/golongan minimal Pengatur Muda Tk.I (II/b) utk PNS, Brigradir Polisi Satu utk Polri, atau Sersan Satu utk TNI);
Ditugaskan oleh pimpinan masing-masing instansi dibuktikan dengan Surat Tugas yang diupload di KLC.
Persyaratan Kompetensi
Pendidikan minimal SLTA.
Bila tidak berasal dari Bagian Keuangan, sebaiknya telah mempelajari materi pelatihan pengelolaan keuangan satuan kerja pemerintah pusat; dan
Menguasai penggunaan aplikasi komputer (setara MS Word, dan MS Excel) tingkat dasar
Silahkan unduh Form Surat Usulan Nama Calon Peserta Sertifikasi Bendahara Tautan Unduh
Informasi lebih lengkap dapat mengungjungi SWIPe AP
Perpanjangan Sertifikat Bendahara Pengeluaran / Penerimaan
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada pasal 2 disebutkan bahwa PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, harus memiliki Sertifikat Bendahara.
Persyaratan peserta Ujian Sertifikasi adalah sebagai berikut:
PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
Golongan paling rendah II /b atau sederajat; dan
Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara.
Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Masa berlaku Sertifikat Bendahara Pengeluaran ataupun Penerimaan adalah selama 5 (lima ) tahun sejak tanggal diterbitkan. Sertifikat Bendahara Pengeluaran ataupun Penerimaan dapat diajukan perpanjangan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum masa berlaku Sertifikat Bendahara Berakhir. Pengajuan perpanjangan sertifikat bendahara dilakukan melalui Aplikasi SIMASPATEN.
Perpanjangan masa berlaku sertifikat bendahara dilaksanakan sebagai berikut :
Untuk PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali tanpa harus mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi.
untuk PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih menduduki jabatan Bendahara tetapi dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi tanpa harus mengikuti Diklat Bendahara.
untuk PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak menduduki jabatan Bendahara tetapi dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi tanpa harus mengikuti Diklat Bendahara.
untuk PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian ·Negara Republik Indonesia yang tidak menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi yang terintegrasi dengan Diklat Bendahara.
Link akses untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan dapat mengakses PELATIHAN PENDIDIKAN PROFESIONAL BERKELANJUTAN