Form Supplier dan Kontrak
Menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER - 58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, dengan ini kami sajikan beberapa form untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan anggaran.
Rincian Kode dan Nama Supplier
Penonaktifan Data Supplier
Surat permintaan penonaktifan data supplier disampaikan ke KPPN dalam hal terdapat informasi rekening pegawai yang tidak lagi digunakan untuk pembayaran. Contoh kasus jika suatu supplier tidak lagi digunakan untuk pembayaran adalah pegawai yang mengalami pensiun ataupun mutasi pindah dan sebab-sebab lainnya. Silahkan unduh form penonaktifan supplier dibawah ini lalu sampaikan ke KPPN.
Perubahan Data Supplier
Form Perubahan Data Supplier - Digunakan untuk melakukan perubahan data supplier yang telah terdaftar di OMSPAN. Data yang DAPAT diubah adalah sebagai berikut :
Supplier Address (Informasi Alamat Supplier)
Alamat, nomor telepon, alamat email, dll
Supplier Bank/pegawai/banyak penerima (Informasi rekening bank supplier)
Nama Pemilik rekening, nama penerima, NPWP penerima, mata uang, detail nama cabang Bank, kode IBAN, NIP, kode POS, dll
Data yang TIDAK dapat diubah adalah sebagai berikut:
Header Supplier (Informasi Pokok Supplier)
Nama Supplier, NPWP, dan Kode Satker (Khusus tipe 1 dan 3)
Supplier Address (Informasi Alamat Supplier)
Kode tipe supplier, kode pos, dan kode KPPN
Supplier Bank/pegawai/banyak penerima (Informasi rekening bank supplier)
Negara asal bank, nama bank, kode bank, dan nomor rekening
Silahkan unduh form perubahan data supplier dibawah ini :
Perubahan Data Kontrak
Jika terjadi perubahan data kontrak yang mengakibatkan berubahnya jumlah line dan/atau jumlah termin atas kontrak yang telah terdaftar di KPPN, maka satuan kerja harus menyampaikan Surat Perubahan Data Kontrak. Contoh kasus :
Jumlah Termin sebelum perubahan adalah 2 (dua) termin. Terjadi perubahan jumlah termin pembayaran menjadi 4 (empat) termin. Menindaklanjuti hal tersebut, satuan kerja harus menyampaikan Surat Perubahan Data Kontrak ke KPPN. Contoh Surat Perubahan Data Kontrak dapat diunduh pada tautan dibawah ini :