Definisi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui Direktorat SITP telah mengembangkan Sistem MyIntress sebagai tindak lanjut kebutuhan modernisasi pengelolaan data transaksi APBN. MyIntress merupakan integrasi dari aplikasi OMSPAN dan MONSAKTI yang merupakan bagian dari core system Financial Management Information System (FMIS) DJPb. Integrasi dilakukan untuk mengatasi berbagai tantangan, seperti keterlambatan akses data (data lag time), fragmentasi informasi, potensi duplikasi dan inkonsistensi data, serta rendahnya efisiensi akibat penggunaan aplikasi yang terpisah.
Pengembangan Sistem MyIntress bertujuan untuk mewujudkan single source of truth dalam penyajian data monitoring APBN, menyediakan sistem yang modern, sederhana, dan terintegrasi guna mendukung efektivitas dan efisiensi proses bisnis perbendaharaan, memperkuat pengambilan keputusan yang lebih cepat dan berbasis data, meningkatkan transparansi serta akuntabilitas, serta memperkokoh peran DJPb dalam tiga area strategis, yaitu Treasury Operation, Regional Economic Surveillance, dan Financial Advisor
Sistem MyIntress dilengkapi dengan sejumlah fitur utama yang mendukung peningkatan kualitas layanan perbendaharaan, antara lain:
Monitoring Terintegrasi, yang mencakup pemantauan transaksi APBN dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, termasuk Monitoring Kontrak dan Monitoring Pembayaran.
Early Warning System, yang memberikan peringatan dini atas potensi deviasi dan notifikasi tenggat waktu kewajiban pelaporan, seperti LPJ, SPM gaji, pembayaran rutin, serta pembayaran insidental (THR dan gaji ke-13).
Pelaporan dan Evaluasi, yang menyederhanakan mekanisme pelaporan antar unit kerja, mendukung akuntabilitas dan transparansi, serta menyediakan indikator evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA).
Dashboard Personal, yang dapat dipersonalisasi oleh pengguna dengan memilih indikator, tata letak, dan ukuran widget sesuai kebutuhan.
Operator View dan Managerial View, yang membedakan tampilan data operasional secara rinci dengan tampilan ringkas berbasis grafik dan indikator visual untuk pimpinan.
Layanan Konsultasi Terintegrasi, yang memfasilitasi komunikasi antara pengguna aplikasi dengan agent HAI
Tata cara pendaftaran
A. Petunjuk Teknis Pendaftaran Pengguna MyIntress Tipe Satker melalui KPPN
1. Ketentuan Umum
Pengguna Satker hanya dapat didaftarkan oleh pengguna KPPN dengan peran CSO.
Satker wajib membuat Surat Penunjukan beserta formulir pendaftaran (lih. Template Surat dan Form), kemudian mengirimkannya ke KPPN mitra kerja.
2. Proses Verifikasi Dokumen
KPPN melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diterima.
Jika dokumen tidak sesuai, KPPN mengembalikan dokumen kepada Satker dengan keterangan perbaikan.
Jika dokumen sesuai, KPPN melanjutkan proses input pengguna ke sistem MyIntress.
B. Petunjuk Teknis Pendaftaran Pengguna MyIntress Tipe Satker secara mandiri
1. Ketentuan Umum
Satker terlebih dulu membuat Surat Penunjukan Pengguna.
Hanya satker yang telah memiliki minimal 1 pengguna aktif yang dapat menambahkan pengguna lainnya di 1 satker yang sama.
2. Tata Cara Pendaftaran
Buka laman MyIntress. Klik tombol “Masuk” dan login menggunakan pengguna tipe Satker.
Akses Modul ADMIN → Manajemen Pengguna
Pada Daftar Pengguna, klik “Tambah Pengguna”.
Pada form “Tambah Pengguna” masukkan NIK pengguna dan klik “Cari”:
Jika ditemukan, kolom NIP, nama pengguna, dan email akan otomatis terisi (menandakan pengguna telah terdaftar di DIGIT).
Jika tidak ditemukan, Satker harus mengisi seluruh form secara manual. Proses ini juga akan mendaftarkan pengguna ke DIGIT. Sistem akan mengirimkan email berisi tautan aktivasi untuk pembuatan password
5. Proses Approval dilakukan oleh KPPN Mitra Kerja