Selamat datang di Help Center KPPN Garut
Help Center 096 dibuat oleh KPPN Garut untuk memberikan pengetahuan khususnya dalam bidang Pelaksanaan Anggaran. Help Center 096 dibuat berbasis web yang diharapkan stakeholders dapat mengakses dari manapun, kapanpun, dan siapapun.
Help Center 096 dapat digunakan seluruh stakeholder KPPN Garut mulai dari satuan kerja, perbankan, masyarakat umum, hingga pegawai KPPN Garut. Isi dari Help Center 096 bersifat dinamis mengikuti perkembangan peraturan dibidang Pelaksanaan Anggaran.
Seluruh layanan kami Rp 0 (GRATIS)
==================== DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING (BULANAN) ====================
Penjelasan :
Batas penyampaian pelaporan Capaian Output adalah 5 (lima) hari kerja setelah bulan berakhir;
Pengajuan SPM PPP atas pembayaran listrik dan/atau telepon mulai tanggal 8 s.d. 13 bulan berkenaan;
Batas waktu penyampaian rekonsiliasi gaji induk adalah tanggal 10 (sepuluh) bulan sebelumnya. Pengajuan SPM Gaji Induk adalah tanggal 15 (lima belas) bulan sebelumnya;
Batas waktu penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan adalah tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;
Batas waktu penyelesaian rekonsiliasi adalah tanggal 15 (lima belas) setelah bulan berakhir;
Pengajuan SPM PPNPN Induk dapat dilakukan mulai tanggal 21 s.d. 26 bulan sebelumnya; dan
Perubahan/Penghapusan/Penambahan ID Pelanggan Telkom dan/atau PLN dapat dilakukan mulai tanggal 21 s.d. akhir bulan untuk tagihan bulan berikutnya.