C. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Satu Kesatuan

Jumat, 29 April 2021

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Satu Kesatuan ini dipertegas oleh pasal 1 ayat 1 dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara Kesatuan yang berbentuk Republik

Dan juga pasal 37 ayat 5 UUD 1945 yang menegaskan bahwa khusus mengenai bentuk negara kesatuan republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. Jadi kesatuan yang ada di Indonesia dapat dipandang dari 4 Segi yaitu

  1. Segi Politik

  2. Segi Pertahanan Keamanan

  3. Segi Ekonomi

  4. Segi Sosial Budaya

Indonesia Sebagai Satu Kesatuan Politik

Pancasila itu diletakan sebagai dasar dan Falsafah serta ideologi bangsa dan juga negara, yang mana itu artinya pancasila mengadupsi, membimbing, dan juga mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuan nasional nasional Negara Indonesia. Pancasila itu adalah dasar negara Indonesia yang tidak bleh diganggu gugat baik dari luar negara maupun dari dalam negara walaupun itu rakyat Indonesia itu sendidi. Perwujudan Indonesia sebagai Satu Kesatuan Politik, dapat diartikan :

  1. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.

  2. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.

  3. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.

  4. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.

  5. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

  6. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.

  7. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.


Indonesia Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan

Yang mana setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam rangka bela negara dan bangsa. Jadi setiap ancaman yang timbul baik itu di suau pulau maupun daerah wilayah Indonesia pada hakikatnya itu adalah ancaman bagi seluruh bangsa Indnesia. Perwujudan Indonesia sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :

  1. Bahwa Keamanan seluruh lapisan wilayah Indnesia adalah tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia terlepas dari tugas para aparatur negera (Polisi dan TNI)

  2. Seluruh lapisan masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam urusan pertahanan dan keamanan negara baik dia pejabat, bukan pejabat, orang miskin maupun orang kaya


Indonesia Sebagai Satu Kesatuan Ekonoomi

Yang mana keperluan dari keperluan masyarakat Indonesia harus merata di seluruh ilayah Indonesia tidak ada alasan lebih mementingkan daerah lain atau bahkan menguras kekayaan suatu daerah untuk kepentingan daerah lain. Tingkat perkembangan ekonomi harus merata dan seimbang di seluruh daerah di Indonesia. Perwujudan Indonesia sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :

  1. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.

  2. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.

  3. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Indonesia Sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya

Sesungguhnya masyarakat Indonesia adalah satu jadi bdaya Indonesi adalah satu sedangkan keberagaman yang dimili oleh Indonesia itu merupakan gambaran akan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangn budaya nasional. Yang mana keperluan dari keperluan masyarakat Indonesia harus merata di seluruh ilayah Indonesia tidak ada alasan lebih mementingkan daerah lain atau bahkan menguras kekayaan suatu daerah untuk kepentingan daerah lain. Tingkat perkembangan ekonomi harus merata dan seimbang di seluruh daerah di Indonesia. Perwujudan Indonesia sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :

  1. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.

  2. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.