Pertemuan XI

Sabtu, 24 Oktober 2020

C. Menampilkan Sikap Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

Perhatikan Gambar-gambar di bawah ini, apa yang kalian ketahui setelah melihat gambar tersebut ?

Membiasakan Menaati Peraturan Perundangan di Berbagai Lingkungan

Kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan. Dengan sikap patuh akan membentuk perilaku disiplin. Banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila seseorang terbiasa hidup taat pada aturan, diantaranya adalah kepatuhan lebih menguntungkan daripada melanggar aturan. Contohnya orang melanggar lalu lintas akan dikenakan denda sekian rupiah. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum dalam setiap warga negara. Kesadaran hukum warga negara dapat diukur dari beberapa indikator yaitu :

  1. Pengetahuan hukum Pengetahuan hukum ini meliputi pengetahun tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan sebagainya. Selain itu juga pengetahun tentang perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum seperti jual-beli, sewa-menyewa, perjanjian, dan sebagainya.

  2. Pemahaman kaidah-kaidah hukum Pemahaman terhadap kaidah hukum ditandai dengan menghayati isi hukum yang berlaku seperti memahami tujuan dari hukum yang mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.

  3. Sikap terhadap norma-norma hukum Perilaku ini ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap norma-norma hukum berupa nilai baik dan buruk terhadap kaidah-kaidah (aturan-aturan) hukum. Misalnya pencurian itu termasuk dalam perbuatan tercela karena merugikan orang lain.

  4. Perilaku hukum Perilaku hukum ditunjukkan dengan perbuatan mentaati aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

Sebagai warga negara yang baik salah satu kewajibannya adalah mematuhi aturan perundang-undangan. Perilaku menaati peraturan perundang-undangan merupakan kewajiban setiap warga negara, tidak terkecuali para pelajar. Perilaku menaati undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh semua orang diantaranya adalah :

  1. a.Memiliki akta kelahiran

  2. Mematuhi aturan berlalu lintas

  3. Mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar

  4. Tidak melakukan tindakan yang melawan hukum

Menunjukan Sikap yang sesuai dengan Ketentuan Hukum

Sebagai Warganegara yang baik sikap yang patut kita dan wajib kita ketahui yang seesuai deengan hukum negara ini adalah :

  1. Sikap Obyektif

Sikap yang memahami ketentuan hukum berdasarkan fakta, data dan dapat diterima dengan akal sehat.

  1. Sikap terbuka, Sikap Yang Terbuka Pada Hukum Yang Berlaku merupakan sikap yang menunjukkanadanya keinginan dari warga Negara untuk membukadiri dalam memahami hukum yang berlaku.

  2. Sikap mementingkan kepentingan Umum merupakan sikap menghargaiatau menghormati orang lain yang lebih membutuhkan dalam kurun waktu tertentu.Untuk sesuatu yang lebih besar manfaatnya, dalam pelaksanaan ketentuan hukum.

  1. Kesadaran hukum di lingkungan keluarga, Setiap anggota keluarga harus mampu mengembangkan diri dengan membiasakan tindak dan berperilaku menaati dan mematuhi peraturan yang telah berlaku dalam keluarga, misalnya:

1) Selalu menjaga nama baik keluarga.

2) Menghormati semua anggota keluarga.

3) Menaati nasihat orang tua.

4) Melaksanakan tugas masing-masing.


  1. Kesadaran hukum di lingkungan sekolah, Kesadaran hukum dapat dikembangkan pula dalam kehidupan sekolah yang dapat dilakukan oleh semua warga sekolah. Bentuk kesadaran hukum di sekolah itu dapat dikembangkan dengan membiasakan diri\berperilaku sebagai berikut:

1) Menaati semua peraturan yang belaku di sekolah.

2) Memiliki sikap disiplin baik disiplin waktu, disiplin belajar maupun disiplin datang di sekolah, serta disiplin pulang sekolah.

3) Mengikuti upacara bendera dengan khidmat.

4) Tidak membuat resah di sekolah.


  1. Kesadaran hukum di lingkungan masyarakat Perilaku yang mencerminkan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat dapat dilakukan dengan:

1) Menjaga nama baik masyarakat.

2) Menaati dan mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.

3) Bertindak sesuai norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat setempat.

4) Menjaga dan memelihara ketertiban, ketenteraman, dan keamanan masyarakat.

5) Melaksanakan siskamling.

d. Kesadaran hukum di lingkungan berbangsa dan bernegara


  1. Wujud kesadaran hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan:

1) Menaati dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.

2) Menjaga martabat bangsa dan negara.

3) Membayar pajak tepat waktu.

4) Ikut menjaga dan memelihara ketertiban dan keamanan.

5) Saling menghormati sesama warga negara.