C. Kedudukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional

Pertemuan VII

Sabtu, 5 September 2020

Amatilah gambar disamping!

Larangan seperti gambar disamping dapat kamu jumpai di jalan raya atau bahkan di permukiman penduduk.

Larangan seperti pada gambar berarti pengendara tidak boleh memarkir kendaraan di area yang ditandai.

Mengapa demikian?

Ada beberapa alasan, misalnya menyebabkan kemacetan, daerah tidak aman atau sedang dilakukan perbaikan di daerah tersebut.


Coba amati lingkungan tempat tinggalmu!

Kamu akan menemukan peraturan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat.

Contohnya, wajib lapor bagi tamu yang hendak menginap di rumah warga.

Tidak hanya lingkungan masyarakat, di lingkungan sekolah pun kamu sering menjumpai peraturan-peraturan yang harus dipatuhi.

Contoh paling sederhana adalah seragam yang kamu kenakan. Seragam dikenakan sesuai tata tertib sekolah.

Lantas, apa tujuan dibuatnya peraturan, baik di lingkungan masyarakat maupun kehidupan bernegara?


“Ubi societas ibi jus”, artinya di mana ada masyarakat di situ terdapat hukum.

Mengapa demikian? Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk sosial memiliki kecenderungan hidup berkelompok untuk memenuhi kebutuhan hidup. Setiap manusia ingin kebutuhan dan kepentingannya didahulukan. Tidak jarang kepentingan mereka berbenturan sehingga terjadi kekacauan. Dalam menghadapi benturan kepentingan tersebut, dibutuhkan aturan hukum. Hukum akan menjamin hak, memaksa agar kewajiban dilaksanakan.

Dengan demikian, tiap-tiap orang akan menyadari setiap hak dan kewajibannya. Ketika kesadaran akan hak dan kewajiban tercipta, konflik dan benturan kepentingan dapat diatasi.


PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN merupakan sekumpulan peraturan atau hukum yang terbentuk secara hierarkis dan diberlakukan kepada masyarakat untuk menjamin keadilan, ketertiban, dan keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum yang dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan hukum yang di atasnya.


Hukum yang di atas menjadi sumber hukum yang dibawahnya. Hukum yang paling atas (tertinggi) adalah UUD Negara RI Tahun 1945 yang di dalamnya terdapat Pembukaan dan Batang Tubuh. Dengan demikian dalam membuat atau membentuk setiap peraturan harus mengacu pada UUD Negara RI Tahun 1945 dan dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

Pada prinsipnya, peraturan yang di atas menjadi dasar dari peraturan yang ada di bawahnya.

Apabila peraturan perundang-undangan tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, maka peraturan perundang-undangan yang lebih rendah harus dicabut/ diperbaiki.