A. Makna Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia
Pertemuan IX
Sabtu, 10 Oktober 2020
A. Hakikat Peraturan Perundang-undangan
Makna Peraturan Perundang-undangan
Secara Konseptual , istilah peraturan perundang-undangan merupakan terjemahan dari ''wettelijijke regeling''. Peraturan perundang-undangan merupakan keputusan tertulis negara atau pemerintah yang berisi petunjuk atau pola tingkah laku yang bersifat atau mengikat secara umum. Menurut Bagirr mana parameter utama yang menandai sebuah peeraturan perundang-undangan adalah :
Setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan pejabat yang berwenang berbasis aturan tingkah laku yang bersiat mengikat umum.
Berisi tentang ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban , fungsi, status dan suatu tatanan
Tidak mengatur atau ditunjukan pada objek, pristiwa, atau gejala konkrit tertentu.
Menurut UU NO.12 tahun 2011 Peraturan Perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleeh lembaga negara atau pejabat yang bewenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Landasan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
Landasan Filosofis, Landasan filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran dan cinta hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsaah bangsa indonesia yang bersumber dari pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Landasan Sosiologis,, artinya peraturan perundang-undangan dibentuk untuk memenuhi keebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Landasan Yuridis, artinya peraturan dibuat untuk menyempurnakan hukum yang ada memenuhi kekosongan hukum yang ada atau mengatasi permasalahan hukum.
Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berdasarkan pasal UU No.12 tahun 201 yaitu :
Kejelasan Tujuan 4. Dapat dilaksanakan
Kelembagaan atau pembentukaan yang tepat 5. Kejelasan rumusan
Keesesuaian anata jenis hierarki dan muatan 6. Keterbukaan
Dapat dilaksanakan
Dan materi muatan juga harus menganut asas-asas yaitu :
Asas Pengayoman 7. Asas keadilan
Asas kemanusia 8. Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan peemerintahan
Asas kebangsaan 9. Asas ketertiban dan kepastian hukum
Asas kekeluargaan 10. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan
Asas kemanusian 11. Asas lain yang sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan
Asas Bhineeeka Tunggal ika
B. MAKNA TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 " Indonesia adalah negara hukum". Begitu juga dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 "segala warganegara bersama keedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib meenjunjung hukum dengan peemerintahanya tanpa terkecuali. Dengan demikian itu artinya semua beentuk kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat di indoneesia didasari oleh hukum yang berlku. Makna tata urutan Peraturan perundang-Undangan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU no. 10 tahun 2004 adalah bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh dan tidak dibenarkan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya. Hal ini sesuai dengan pendapat pakar Hukum Hans Kelsen dengan “ Stufen Theory atau Teori Tangga“ yang termuat dalam buku General Theory of Law and State, New York, 1961.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ungsi peraturan peeerundang-undangan antara lain :
Sebagai Norma Hukum bagi masyarakat karena berisi peraturan perundangan untuk membatasi tingkahlaku manusia sebagai warganegara yang harus ditaati, dipatuhi dan dilaksanakan.
Menentukan aturan-aturan yang menjadi peedman dalam menjalankan hubungan antar sesama manusia sebagai warga negara dan warga masyarakat.
Untuk mengatur kehidupan manusia sebagai warganegara agar kehidupan sejahtra aman, rukun dan harmonis.
Untuk meencciptakan suasana aman tertib, tentram dalam kehidupan yang harmonis
Untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warganegara
Untuk memberikan perlindungan terhadap Hak-hak Asasi Manusia.
Tata Urutan Perundang-Undangan di Indonesia, berdasarkan Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan , tata urutan pemerintahan perundang-undangan Republik Indneesia yaitu :
UUD 1945
Ketetapan MPR
UU
Perpu
PP
Kepres
Peraturan Daerah