B. Kedudukan dan Fungsi UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945


Pertemuan VI


Sabtu, 29 Agustus 2020

Kedudukan UUD Negara Republik Indonsia Tahun 1945

Latar belakang pembuatan UUD bagi suatu negara bisa disebabkan oleh berbagai hal seperti persamaan sejarah, cara memproleh kemerdekaan dan situasi kondisi suatu negara. Menurut pendapat bric hal hal yang menjadi alasan sehingga suatu negara mmiliki UUD ::

a. Adanya kehendak para warganegara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut.

b. Adanya kehendak dari penguasa negara dana tau rakyat untuk mnjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atau pemerintahan negara.

c. Adanya kehndak para ppembentuk negara baru agar agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraanya.

d. Adanya khendak dari bberapa negara yang aal mulanya berdiri sendiri menjalani kerjasama.

Berdasarkan pendapat diatas motivasi UUD 1945 di bentuk adalah supayya terjaminnya ketatanan negara (Kepastian Hukum). Sehingga sejak tanggal 18 Agustus 1945 UUD Negara Indnesia menjadi hukum dasar tertulis yang digunakan untuk mengatur jalanya pemerintahan yang menjadi Sumberr hukum dan merupakan hukum dasar menempati kedudukan tertinggi. UUD 1945 terdiri dari :

a. Pembukaan

Pembukaan terdiri dari 4 alenia

b. Pasal-pasal

  1. Sebelum amandemen 16 bab ssetelah amandemen 21 bab

  2. Sebelum amandemen 37 pasal setelah amandemen 73 pasal

  3. Sebeelum amandemen 49 ayat setelah amandemen 170 ayat

  4. Sebelum diamandemen terdiri atas 4 pasal Aturan Peralihan setelah diamandemen menjadi 3 pasal Aturan Peralihan

  5. Sebelum diamandemen terdiri atas 2 pasal Aturan tambahan setelah diamandemen menjadi 3 pasal Aturan tambahan


Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia. Produk-produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden, dan lain-lainnya, bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus dilandasi dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yaitu adalah sebagai berikut :

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,

c. Peraturan Pemerintah,

d. Peraturan Presiden,

e. Peraturan Daerah. Peraturan Daerah meliputi :

  1. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur;

  2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota;

  3. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’. Konvensi merupakan aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, dimana Konvensi tidak terdapat dalam UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Sifat dan Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sifat UUD 1945

Undang-undang dasar hanya memuat 37 Pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan dengan undang-undang dasar Pilipina. Maka telah cukup jika Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara. Hukum dasar yang tertulis hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepeda undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut. Perlu senantiasa diingat dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.

Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, jaman berubah, oleh karena itu dinamika kehidupan masyarakat dan negara tidak bisa dihentikan. Berhubungan dengan hal ini, tidak bijak jika tergesa-gesa memberi kristalisasi, meberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang mudah berubah. Sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu maakin supel (elastis) sifat aturan tersebut akan semakin baik. Jadi kita harus menjaga supaya system Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan jaman. Jangan sampai kita membuat Undang-undang yang mudah tidak sesuai dengan keadaan (verouderd).

Sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :

· Oleh karena sifatnya tertulis, maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.

· Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman,serta memuat hak-hak asasi manusia.

· Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.

· Undang-Undang Dasar 1945,dalam tertib hukum Indonesia,merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Disamping itu, juga sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

Fungsi UUD 1945

Setiap sesuatu dibuat dengan memiliki sejumlah fungsi. Demikian juga halnya dengan UUD 1945. Telah dijelaskan bahwa UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas. Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis.

Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum sepertiundang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004). Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi :

· Sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi.

· Sebagai pengatur, UUD 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.

· Sebagai penentu, selain itu UUD 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.