D. Melaksanakan dan Mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pertemuan, VIII
Sabtu, 12 September 2020
Melaksanakan dan Mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar atau konstitusi memiliki dua sifat yaitu dapat diubah dan tidak dapat diubah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah. Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan perubahan Amandemen terhadap UUD NRI tahun 1945 sebanyak 4 kali,
Perubahan Pertama tahun 1999
Perubahan Kedua tahun 2000
Perubahan Ketiga tahun 2001
Perubahan Keempat tahun 2002
Hal ini sesuai dengan pasal 37 UUD 1945 yang menyatakan bahwa untuk merubah UUD Negara Republik Indonesia Taun 1945, 2/3 anggota DPR harus hadir dan di setujui sekurang-kurangya lima puluh persen anggota DPR ditambah satu dari seluruh anggota MPR.
Dalam melaksanakan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indnesia tahun 1945 ada 5 kesepakatan dasar yang berkaitan dengan UUD Republik Indonesia yaitu,
Tidak merubah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Tetap Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial
Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh)
Melakukan perubahan dengan cara adendum
Pancasia sebagai dasar-dasar filosofis bangsa indonesia terdapat dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupkan kesepakatan pertma konstituisme. Apabila pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dirubah dengan sendirinya maka sama saja dengan membubarkan negara kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan UUD NRI tahun 1945 bukan hanya dilakukan dengan tidak mengubah pembukaan, tetapi yang tidak kalah penting adalah melaksanakan pasal-pasal UUD Negarra Republik Indnesia tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga ngara wajib melaksanakan UUD NRI tahun 1945.
Dalam Upaya mempertahankan UUD 1945 ada baanyak hal yang dapat kita lakukan sebagai warga negara yang baik, baik itu dilingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, maupun bangsa negara.
Lingkungan Keluarga
Taat dan patuh perintah dan nasihat orang tua
Terbuka terhadap orang tua terhadap masalah yang di hadapi
Saling menghormati ssama anggota keluarga
2. Lingkungan Sekolah
Taat dan Patuh terhadap tata tertib sekolah
Melaksanakan progrram kegiatan osis dengan baik
Bergaul tanpa membeda-bedakan teman
Terbuka terhadap kritik dan saran dalam diskusi
3. Lingkungan Masyarakat
Mengikuti kegiatan Karang Taruna
Menjunjung tinggi noma-noma pergulan
Menjalankan poesi sesuai aturan dalam konstitusi
4. Lingkungan Bangsa dan Negara
Mematuhi dan meentaati peraturan yang berlaku, sseperti peeraturan lalu lintas dan membayar pajak tepat waktu.
Berpartisipasi dalam menyosialisasikan isi konstitusi kepada warga masyarakat
Melaporkan kejadian pristiwa pelanggaran konstitusi kepada pihak yang berwajib