A. Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila

MATERI PERTEMUAN PERTAMA

SABTU, 25 JULI 2020

Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945.

Adapun kedudukan dan fungsi Pancasila dapat dipahami melalui uraian materi berikut ini :


  1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

  2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

  3. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

  4. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur

  5. Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

  6. Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

  7. Pancasila sebagai Moral Pembangunan


  1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Pancasila telah ada sejak adanya bangsa Indonesia karena Pancasila memberi ciri khas dan tidak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pembeda antara bangsa Indonesia dan bangsa lain. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia mengandung pengertian bahwa Pancasila merekat erat pada kehidupan bangsa Indonesia dan menentukan keberadaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, segala aktivitas bangsa Indonesia didasarkan pada semangat Pancasila.


  1. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Indonesia memiliki suku, agama, ras dan adat istiadat yang beragam. Kepribadian bangsa adalah sifat hakiki yang tercermin dari sikap dan perilaku suatu bangsa yang membedakan bangsa itu dengan bangsa lain.


  1. Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber hukum

Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.


  1. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur

Pancasila berfungsi sebagai perjanjian luhur karena digali dari aspek sosiologi dan kebudayaan. Pancasila disepakati bersama seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh para founding father (pendiri bangsa) sehingga harus diamalkan dan dilestarikan. Keragaman suku, agama, ras, dan golongan telah menjadi tolok ukur Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa. Oleh karena itu, setiap masyarakat dari berbagai suku, agama , ras, dan golongan menyatakan bersatu atas nama bangsa Indonesia. Inilah yang menjadikan Pancasila sebagai perjanjian yang menyangkut seluruh rakyat Indonesia.


  1. Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Negara

Cita-cita bangsa tercantum dalam alenia kedua Pembukaan UUD Negara RI Thn 1945, dan Tujuan Negara RI Thn 1945 tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD Negara RI Thn 1945. Untuk memenuhi cita-cita dan tujuan bangsa, disusunlah negara Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila menjadi intisari dari cita-cita dan tujuan bangsa yang terdapat dalam sila-sila Pancasila.


  1. Pancasila sebagai Satu- satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.


  1. Pancasila sebagai Moral Pembangunan

Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolak ukur, parameter, arah dan tujuan dari pembangunan

Sumber : Buku PPKn Edisi Revisi 2017


Nah... di bawah ini adalah video tentang Arti kedudukan dan Fungsi Pancasila di Indonesia..

Selamat menonton......