Pertemuan V
Sabtu, 22 Agustus 2020
Membuka naskah undang-undang dasar kadang membingungkan. Ada beberapa naskah menjadi satu. Mengapa demikian? Alasannya itu, perubahan dilakukan dengan addendum, yaitu perubahan dengan tetap mempertahankan naskah asli. Jadi, tidak mengherankan jika dalam naskah tersebut masih dijumpai naskah-naskah sebelum amandemen.
(Teks Pembukaan UUD NRI Tahun 1945)
(Contoh Pasal )
Pembukaan dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tidak dapat dipisahkan. Alenia pertama sampai alenia ketiga Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama proklamasi kemerdekaan. Alenia keempat memberi arahan pertanggungjawaban pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Adapun tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan (isi pokok kedua proklamasi kemerdekaan) salah satunya dilaksanakan dengan pengesahan UUD NRI Tahun 1945.
Uraian tersebut membuktikan bahwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 saling berhubungan.
Pembukaan memiliki kedudukan lebih tinggi daripada pasal-pasal.
Mengapa demikian?
Alasannya di dalam pembukaan terkandung kaidah-kaidah fundamental bagi penyelenggaraan negara. Kaidah -kaidah tersebut menjadi dasar disusunnya pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pokok kaidah fundamental yang dimaksud sebagai berikut.
a. Pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa
b. Cita-cita nasional
c. Pernyataan kemerdekaan
d. Tujuan negara
e. Kedaulatan negara
f. Dasar negara (Pancasila)
g. Pokok-pokok pikiran yang diwujudkan dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945
Sehingga dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan tentang makna UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai hukum dasar tertulis. Dimana didalamnya memuat aturan-aturan dasar dan pokok kaidah fundamental sebagai landasan dasar dan sumber bagi peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia. Undang-undang dasar juga dikenal dengan konstitusi atau hukum dasar. Konstitusi negara menjadi dasar dan sumber dari peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)