BAB 3

MEMAKNAI PEERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



Pertemuan IX

Sabtu, 09 Oktober 2020


Tujuan Pembelajaran :

Setelah mengikuti proses pembelajaran dalam jaringan (daring), peserta didik diharapkan dapat:

  1. ·Menghargai makna, tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai bentuk sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  2. Mendukung makna, tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia

  3. Menganalisis Proses penyusunan peraturan peerundang-undangan

  4. Menjelaskan Proses penyusunan peraturan peerundang-undangan

  5. Menampilkan sikap sesuai dengan peraturan perundang-undangan

  6. Menyusun laporan dan menyajikan hasil telaah tentang makna, tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam proses penyusunananya dan sika yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan percaya diri dan tanggung jawab.

  7. Mensimulasikan peran tokoh dalam proses penyusunan peraturan peerundang-undangan.

COBA KAMU AMATI GAMBAR DI BAWAH INI !

SETELAH MELIHAT KEDUA GAMBAR DIATAS, COBA DISKUSIKAN DENGAN ORANG TUA ATAU SAUDARA DIRUMAH PERTANYAAN DIBAWAH INI!

  1. Informasi apa saja yang dapat kamu peroleh dari kedua gambar diatas?

  2. Menurutmu, manakah contoh yang baik dan mana contoh yang tidak baik?

  3. Apa manfaat dari contoh yang baik dan bagaimana cara melestarikannya?

  4. Apa kerugian dari contoh yang tidak baik dan bagaimana cara mengatasi ?

  5. Berikan kesimpulan dari kedua gambar di atas dan jelaskan peran hukumnya!