Legalisir Ijazah dan Persiapan Kembali

Kontributor: Zairin Zain, PhD Candidate


Hari yang ditunggu oleh mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan baik S1, S2 maupun S3 adalah ditentukan jadwal sidang akhir tesis/disertasi. Umumnya di sistem pendidikan di Austria, Adanya jadwal ini menandakan bahwa sebentar lagi anda akan menyelesaikan pendidikan dan mendapatkan ijazah. Begitu Anda dinyatakan selesai dan menyandang gelar akademik, ada hal-hal penting yang harus anda perhatikan sebelum menentukan tanggal keberangkatan pulang ke tanah air.

· Sertifikat atau ijazah akademik.

Legalisir ijazah akademik dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan atau shortcourse di kemudian hari. Legalisisr dimaksudkan juga untuk melakukan penyetaraan ijazah antara lulusan luar negeri dengan dalam negeri. Mengacu pada peraturan Dirjen Dikti Depdiknas nomor 82/DIKTI/kep/2009 tentang penilaian ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri. Penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dalam hal ini diartikan sebagai hasil penilaian atas ijazah yang hanya dilakukan bagi ijazah dari program studi yan berasal dari suatu perguruan tinggi yang gelar, program studi dan nama perguruan tingginya belum ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau belum tercantum dalam website resmi Ditjen Dikti. Untuk lebih lengkap isi peraturan bisa di download dari link berikut:

http://akademik.dikti.go.id/data/SK/SK%20DIRJEN%20DIKTI%20no%2082%20thn%202009.pdf; sedangkan tata penyetaraan ijazah di Indonesia bisa di baca di http://ijazahln.dikti.go.id/

Berikut ini langkah-langkah yang harus dilalui untuk legalisir ijazah akademik yang diterima dari universitas tempat studi.

Langkah I:

Legalisir (Diplomurkunde, Dissertationsurkunde) dilakukan di Federal Ministry of Science and Research (Bundesministerium für Wissenschaft und Forschung / BMWF), Teinfaltstraße 8, 3rd floor/room 315, Mr. Vachalek,

Jam kerja Selasa dan Kamis dari 9.00 a.m. to 12.00 a.m.; Tel.: 531 20-7854)

Langkah II:

Legalisir (Diplomurkunde, Dissertationsurkunde) dilakukan di Federal Ministry for European and International Affairs (Bundesministerium für europäische und internationale Angelegenheiten, BMEIA, 1010 Wien, Minoritenplatz 8 / Entrance Leopold Figl Gasse 5, ground floor, “Legalisierungsbüro”, Mr. Schwanda / Mr. Csencsits / Mrs. Hudson.

Jam kerja: Senin sampai Jum’at dari 9.00 a.m. to 12.30 a.m., Kamis dari

2.00 p.m. to 4.30 p.m., Tel: 53 115-4425 or -3841)

Langkah III:

Legalisir selanjutnya di kalukan di Kedutaan Republik Indonesia untuk republik Austria/Slovenia di kota Wina melalui Pensosbud KBRI/PTRI Wina

Gustav Tschermakgasse 5-7

A-1180 Wien, Austria

Tel: +431- 47623-0

Fax: +431 479 0557

Perlu diingat bahwa proses legalisir ini akan dikenai biaya per dokumen legalisir. Untuk legalisir ijazah di Federal Ministry of Science and Research (Bundesministerium für Wissenschaft und Forschung / BMWF) dan Federal Ministry for European and International Affairs (Bundesministerium für europäische und internationale Angelegenheiten, BMEIA akan dikenakan biaya legalisir berkisar antara 15 € sampai 30 € per dokumen sedangkan legalisir di kedutaan Republik Indonesia akan dikenakan biaya sebesar 20 € per dokumen.

· Menterjemahkan ijazah ke dalam bahasa indonesia atau bahasa Inggris

Ijazah yang diterima lulusan Austria umumnya berbahasa Jerman. Untuk itu ada baiknya meminta translasi ijazah ke dalam bahasa Inggris dan atau jika memungkinkan meminta untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (jika dibutuhkan). Beberapa universitas akan meminta biaya untuk ijazah atau transkrip yang diterjemahkan ke dalam bahasa asing namun ada juga yang memberikan gratis translasi ijazah dan transkrip yang berbahasa Inggris. Untuk informasi institusi penterjemah ijazah yang diakui dapat ditanyakan ke Vienna Regional Office of the OeAD:

Ebendorferstraße 7, 1010 Vienna

Telp. +43 1 534 08-482; Faksimili +43 1 534 08-498

Email: wien@oead.at


· De- registrasi atau pembatalan (abmeldung) status tinggal (Meldezettel) dengan “Magistratisches Bezirksamt”

Beberapa hari sebelum keberangkatan, segera melakukan de registrasi (abmeldung) tempat tinggal di distrik masing-masing.


· De-registrasi atau pembatalan kontrak dengan Asuransi Kesehatan

Beberapa hari sebelum keberangkatan, segera melakukan de registrasi (abmeldung) atau pembatalan kontrak dengan asuransi kesehatan dengan Head Office of the „Wiener Gebietskrankenkasse“, 1100 Wien, Wienerbergstrasse 15-19 (baik secara pribada atau dengan mengirim surat/email! Penting: Tunjukkan bukti pembatalan status tinggal “Meldebestätigung” dari “Meldeservice”-Office.


· Tempat tinggal

Jika anda tinggal di sebuah private apartment, Hal-hal yang harus diperhatikan adalah:

*) Batalkan kontrak apartment sesuai isi perjanjian

*) Batalkan kontrak dengan Wien Energie (gas, electricity), memutuskan kontrak telepon rumah dan internet, (komunikasikan dengan pemilik apartment ( landlord/landlady), apakah dilakukan oleh anda sendiri atau harus melalui pemilik apartment.

*) Minta pengembalian uang (refundment) deposit (kaution) kepada pemilik apartment.

· Tabungan (Bank Account)

Jangan lupa untuk menutup bank account di Austria sebelum keberangkatan.

· Laporan Beasiswa (Scholarship report)

Khusus bagi penerima beasiswa pemerintah Austria, Sebelum mendapatkan jatah beasiswa terakhir, Anda harus menunjukkan laporan beasiswa (scholarship report) tentang kegiatan studi/riset di Austria dan menyerahkannya ke Vienna Regional Office (formulir dan informasi lebih lanjut dapat diperoleh disana). Laporan ini dibutuhkan untuk menutup data beasiswa anda di kantor OeAD.

· Alamat di Indonesia untuk kontak di kemudian hari

Jika dibutuhkan, berikan alamat tinggal, nomor telepon, atau email anda di Indonesia kepada orang-orang di Austria yang mungkin membutuhkan.