Legalisasi Ijazah

Legalisasi ijazah perlu dilakukan oleh para mahasiswa sebelum pulang ke tanah air. Legalisasi ini berguna karena untuk penyetaraan ijazah oleh Dikti ketika sudah berada di Indonesia. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk legalisasi ijazah:

Langkah 1:

Legalisasi ijazah (Diplomurkunde, Dissertationsurkunde) oleh Federal Ministry of Science and Research (Bundesministerium für Wissenschaft und Forschung / BMWF), Alamat: Teinfaltstraße 8, 3rd floor/room 315, Petugas: Mr. Vachalek, Jam kerja: Selasa dan Kamis dari pukul 9.00 s/d 12.00.; Tel.: 531 20-7854)

Langkah 2:

Legalisasi ijazah oleh Federal Ministry for European and International Affairs (Bundesministerium für europäische und internationale Angelegenheiten, BMEIA), Alamat: 1010 Wien, Minoritenplatz 8 / Entrance Leopold Figl Gasse 5, ground floor, “Legalisierungsbüro”, Petugas: Mr. Schwanda / Mr. Csencsits / Mrs. Hudson, Jam kerja: Senin s/d Jumat pukul 9.00 s/d 12.30, hari Kamis jam pelayanan diperpanjang mulai pukul 14.00 s/d 16.30, Tel: 53 115-4425 or -3841)

Langkah 3:

Legalisasi ijazah oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia).

Akan tetapi ada beberapa universitas di Austria yang sudah dilakukan penyetaraan ijazah oleh Dikti, sehingga langkah yang perlu dilakukan hanyalah legalisasi oleh pihak universitas saja. Daftar universitas yang sudah dilakukan penyetaraan gelar oleh Dikti bisa dilihat di sini. Selain itu, Dikti menyediakan layanan penyetaraan ijazah secara online, infonya bisa dilihat di sini