DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca UU Minerba. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN.
Pasal 173
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, UndangUndang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KetentuanKetentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Ditambahkan :
Pasal 173A
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan Daerah tersebut.
Pasal 173B
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada Angka I Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah Kabupaten /Kota huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Sub Urusan Mineral dan Batubara yang tertuang dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 173C
(1) Pelaksanaan kewenangan pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Pemerintah Daerah provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49591 dan Undang-Undang lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.
(2) Dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri atau gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan yang baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) dan Undang-Undang lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 174
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Diubah menjadi :
Pasal 174
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
Pasal 175
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
=====================
UU No 4 Tahun 2009 Diundangkan tanggal 12 Januari 2009
UU No 3 Tahun 2020 Diundangkan tanggal 10 Juni 2020