BAB XXI - KETENTUAN LAIN-LAIN 

Pasal 166 

Setiap masalah yang timbul terhadap pelaksanaan IUP, IPR, atau IUPK yang berkaitan dengan dampak lingkungan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 167 

WP dikelola oleh Menteri dalam suatu sistem informasi WP yang terintegrasi secara nasional untuk melakukan penyeragaman mengenai sistem koordinat dan peta dasar dalam penerbitan WUP, WIUP, WPR, WPN, WUPK, dan WIUPK. 

Pasal 168 

Untuk meningkatkan investasi di bidang pertambangan, Pemerintah dapat memberikan keringanan dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan kecuali ditentukan lain dalam IUP atau IUPK. 

Diubah menjadi :

Pasal 168 

Untuk meningkatkan investasi di bidang Pertambangan, Pemerintah Pusat dapat memberikan keringanan dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.