DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca UU Minerba. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN.
Pasal 34
(1) Usaha pertambangan dikelompokkan atas:
a. pertambangan mineral; dan
b. pertambangan batubara.
(2) Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas:
a. pertambangan mineral radioaktif;
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan pertambangan mineral radioaktif adalah pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran.
b. pertambangan mineral logam;
Penjelasan :
Pertambangan mineral logam dalam ketentuan ini termasuk mineral ikutannya.
c. pertambangan mineral bukan logam; dan
d. pertambangan batuan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu komoditas tambang ke dalam suatu golongan pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 35
Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan dalam bentuk:
a. IUP;
b. IPR; dan
c. IUPK.
Diubah menjadi :
Pasal 35
(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
a. nomor induk berusaha;
b. sertifikat standar; dan/atau
c. izin.
(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. izin penugasan;
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan "izin penugasan" adalah izin dalam, rangka pengusahaan Mineral radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran.
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. IUJP; dan
i. IUP untuk Penjualan.
(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan :
Pendelegasian kewenangan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah provinsi didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan, antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB.