BAB XII - DATA PERTAMBANGAN

Pasal 87 

Untuk menunjang penyiapan WP dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pertambangan, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menugasi lembaga riset negara dan/atau daerah untuk melakukan penyelidikan dan penelitian tentang pertambangan. 

Ditambahkan :

Pasal 87A 

Menteri wajib menyediakan data dan informasi Pertambangan untuk: 

a. menunjang penyiapan WP; 

b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan 

c. melakukan alih teknologi Pertambangan. 

Pasal 87B 

(1) Penyediaan data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A dilakukan oleh pusat data dan informasi Pertambangan yang dikelola oleh Menteri. 

(2) Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola informasi paling sedikit tentang: 

a. peta informasi geospasial dasar dan tematik; 

b. peta WP; 

c. jumlah pemegang IUP, IUPK, IPR, dan SIPB; 

d. potensi sumber daya; 

e. sebaran potensi; 

f. jumlah investasi; 

g. informasi peruntukan dan tata ruang wilayah; 

h. volume produksi; 

i. Reklamasi dan Pascatambang; 

j. data geologi; 

k. sarana dan prasarana Usaha Pertambangan; 

l. peluang dan tantangan investasi; dan 

m. pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pendampingan. 

Pasal 87C 

Hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 wajib disampaikan kepada Menteri. 

Pasal 87D 

(1) Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87B ayat (1) wajib menyajikan informasi Pertambangan secara akurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pemegang Perizinan Berusaha dan masyarakat. 

(2) Jenis data dan informasi Pertambangan yang dapat diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik. 

Pasal 88 

(1) Data yang diperoleh dari kegiatan usaha pertambangan merupakan data milik Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. 

(2) Data usaha pertambangan yang dimiliki pemerintah daerah wajib disampaikan kepada Pemerintah untuk pengelolaan data pertambangan tingkat nasional. 

(3) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. 

Pasal 89 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan penyelidikan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diatur dengan peraturan pemerintah .

Diubah menjadi :

Pasal 89 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A, pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87B, jenis data yang dapat diakses atau tidak dapat diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87D ayat (2), dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.