DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca UU Minerba. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN.
Pasal 74
(1) IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan memperhatikan kepentingan daerah adalah dalam rangka pemberdayaan daerah.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral logam atau batubara dalam 1 (satu) WIUPK.
Penjelasan :
Pertambangan mineral logam dalam ketentuan ini termasuk mineral ikutannya.
(3) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menemukan mineral lain di dalam WIUPK yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
(4) Pemegang IUPK yang bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengajukan permohonan IUPK baru kepada Menteri.
(5) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut.
(6) Pemegang IUPK yang tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib menjaga mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
(7) IUPK untuk mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Menteri.
Pasal 75
(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, baik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, maupun badan usaha swasta.
(3) Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.
(4) Badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.
Diubah menjadi :
Pasal 75
(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
(3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.
(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.
(5) Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUPK yang akan dilelang;
b. kemampuan administratif/manajemen;
c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
d. kemampuan linansial.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 76
(1) IUPK terdiri atas dua tahap:
a. IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
b. IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
(2) Pemegang IUPK Eksplorasi dan pemegang IUPK Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 77
(1) Setiap pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
(2) IUPK Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan data hasil kajian studi kelayakan merupakan sinkronisasi data milik Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 78
IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya wajib memuat:
a. nama perusahaan;
b. luas dan lokasi wilayah;
c. rencana umum tata ruang;
d. jaminan kesungguhan;
Penjelasan :
Jaminan kesungguhan termasuk di dalamnya biaya pengelolaan lingkungan akibat kegiatan eksplorasi.
e. modal investasi;
f. perpanjangan waktu tahap kegiatan;
g. hak dan kewajiban pemegang IUPK;
h. jangka waktu tahap kegiatan;
i. jenis usaha yang diberikan;
j. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
k. perpajakan;
l. penyelesaian perselisihan masalah pertanahan;
m. iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
n. amdal.
Pasal 79
IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya wajib memuat:
a. nama perusahaan;
b. luas wilayah;
c. lokasi penambangan;
d. lokasi pengolahan dan pemurnian;
e. pengangkutan dan penjualan;
f. modal investasi;
g. jangka waktu tahap kegiatan;
h. penyelesaian masalah pertanahan;
i. lingkungan hidup, termasuk reklamasi dan pascatambang;
j. dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang;
k. jangka waktu berlakunya IUPK;
l. perpanjangan IUPK;
m. hak dan kewajiban;
n. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
o. perpajakan;
p. iuran tetap dan iuran produksi serta bagian pendapatan negara/daerah, yang terdiri atas bagi hasil dari keuntungan bersih sejak berproduksi;
q. penyelesaian perselisihan;
r. keselamatan dan kesehatan kerja;
s. konservasi mineral atau batubara;
t. pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
u. penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik;
v. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
w. pengelolaan data mineral atau batubara;
x. penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara; dan
y. divestasi saham.
Penjelasan :
Pencantuman divestasi saham hanya berlaku apabila sahamnya dimiliki oleh asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
IUPK tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian IUPK.
Dihapus :
Pasal 81
(1) Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUPK Eksplorasi yang mendapatkan mineral logam atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada Menteri.
(2) Pemegang IUPK Eksplorasi yang ingin menjual mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan.
(3) Izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri.
Dihapus :
Pasal 82
Mineral atau batubara yang tergali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dikenai iuran produksi.
Pasal 83
Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan kelompok usaha pertambangan yang berlaku bagi pemegang IUPK meliputi:
a. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam diberikan dengan luas paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektare.
b. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan mineral logam diberikan dengan luas paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.
c. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi pertambangan batubara diberikan dengan luas paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) hektare.
d. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan batubara diberikan dengan luas paling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare.
e. jangka waktu IUPK Eksplorasi pertambangan mineral logam dapat diberikan paling lama 8 (delapan) tahun.
Penjelasan :
Jangka waktu 8 (delapan) tahun meliputi penyelidikan umum 1 (satu) tahun; eksplorasi 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun; serta studi kelayakan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali 1 (satu) tahun.
f. jangka waktu IUPK Eksplorasi pertambangan batubara dapat diberikan paling lama 7 (tujuh) tahun.
Penjelasan :
Jangka waktu 7 (tujuh) tahun meliputi penyelidikan umum 1 (satu) tahun; eksplorasi 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun; serta studi kelayakan 2 (dua) tahun.
g. jangka waktu IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
Penjelasan :
Jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dalam ketentuan ini termasuk jangka waktu untuk konstruksi selama 2 (dua) tahun.
Diubah menjadi :
Pasal 83
Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan kelompok Usaha Pertambangan yang berlaku bagi pemegang IUPK meliputi:
a. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam diberikan paling iuas 100.000 (seratus ribu) hektare;
b. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara diberikan paling luas 50.000 (lima puluh ribu) hektare;
c. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Pertambangan Mineral logam atau Batubara diberikan berdasarkan hasil evaluasi Menteri terhadap rencana pengembangan seluruh wilayah yang diusulkan oleh pemegang IUPK;
Penjelasan :
Rencana pengembangan seluruh wilayah disusun berdasarkan hasil kegiatan Eksplorasi dan Studi Kelayakan.
d. jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam dapat diberikan selama 8 (delapan) tahun;
e. jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara dapat diberikan selama 7 (tujuh) tahun;
f. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditambahkan :
Pasal 83A
(1) Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d dan huruf e dapat diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 83B
(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUPK kepada Menteri.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan "konservasi" adalah optimalisasi dan efisiensi cadangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 75 ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.