DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca UU Minerba. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN.
Pasal 117
IUP dan IUPK berakhir karena:
a. dikembalikan;
b. dicabut; atau
c. habis masa berlakunya.
Pasal 118
(1) Pemegang IUP atau IUPK dapat menyerahkan kembali IUP atau IUPK-nya dengan pernyataan tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan disertai dengan alasan yang jelas.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan alasan yang jelas dalam ketentuan ini antara lain tidak ditemukannya prospek secara teknis, ekonomis, atau lingkungan.
(2) Pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan setelah memenuhi kewajibannya.
Diubah menjadi :
Pasal 118
(1) Pemegang IUP atau IUPK dapat mengembalikan IUP atau IUPK dengan pernyataan tertulis kepada Menteri disertai dengan alasan yang jelas.
(2) Pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah pemegang IUP atau IUPK memenuhi kewajibannya dan disetujui oleh Menteri.
Pasal 119
IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila:
a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan;
b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau
c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
Diubah menjadi :
Pasal 119
IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:
a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau
c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
Pasal 120
Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP dan IUPK telah habis dan tidak diajukan permohonan peningkatan atau perpanjangan tahap kegiatan atau pengajuan permohonan tetapi tidak memenuhi persyaratan, IUP dan IUPK tersebut berakhir.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan peningkatan adalah peningkatan dari tahap ekplorasi ke tahap operasi produksi.
Pasal 121
(1) Pemegang IUP atau IUPK yang IUP-nya atau IUPK-nya berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal 120 wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah dipenuhi setelah mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Diubah menjadi :
Pasal 121
(1) Dalam hal IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksuddalam Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal 120, eks pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat surat keterangan dari Menteri.
Pasal 122
(1) IUP atau IUPK yang telah dikembalikan, dicabut, atau habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) WIUP atau WIUPK yang IUP-nya atau IUPK-nya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam UndangUndang ini.
Diubah menjadi :
Pasal 122
(1) IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dikembalikan kepada Menteri.
(2) WIUP atau WIUPK yang IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 123
Apabila IUP atau IUPK berakhir, pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Diubah menjadi :
Pasal 123
Dalam hal IUP atau IUPK berakhir, eks pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil kegiatan Eksplorasi dan Operasi Produksi kepada Menteri.
Ditambahkan :
Pasal 123A
(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100% (seratus persen).
(2) Eks pemegang IUP atau IUPK yang IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100% (seratus persen) serta menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
(3) Dalam hal WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali, dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang yang telah ditempatkan ditetapkan menjadi milik Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang serta penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang pada WIUP atau WIUPK yang memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 123B
(1) Mineral dan/atau Batubara yang diperoleh dari kegiatan Penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau SIPB ditetapkan sebagai benda sitaan dan/atau barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas penimbunan pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut, dapat dilakukan Penjualan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan "fasilitas penimbunan" adalah fasilitas untuk melakukan penimbunan Mineral dan/atau Batubara yang lazim disebut stockpile.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.