DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca UU Minerba. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN.
Pasal 124
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional.
Penjelasan :
Perusahaan nasional dapat mendirikan perusahaan cabang di daerah.
(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan jasa pertambangan lain yang berbadan hukum Indonesia.
(3) Jenis usaha jasa pertambangan meliputi:
a. konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian peralatan di bidang:
1) penyelidikan umum;
2) eksplorasi;
3) studi kelayakan;
4) konstruksi pertambangan;
5) pengangkutan;
6) lingkungan pertambangan;
7) pascatambang dan reklamasi; dan/atau
8) keselamatan dan kesehatan kerja
b. konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang:
1) penambangan; atau
2) pengolahan dan pemurnian.
Diubah menjadi :
Pasal 124
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.
(3) Jenis usaha Jasa Pertambangan yaitu pelaksanaan di bidang:
a. Penyelidikan Umum;
b. Eksplorasi;
c. Studi Kelayakan;
d. Konstruksi Pertambangan;
e. Pengangkutan;
f. lingkungan Pertambangan;
g. Reklamasi dan Pascatambang;
h. keselamatan Pertambangan; dan/atau
i. Penambangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 125
(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan jasa pertambangan, tanggung jawab kegiatan usaha pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP atau IUPK.
(2) Pelaksana usaha jasa pertambangan dapat berupa badan usaha, koperasi, atau perseorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pelaku usaha jasa pertambangan wajib mengutamakan kontraktor dan tenaga kerja lokal.
Diubah menjadi :
Pasal 125
(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan Jasa Pertambangan, tanggung jawab kegiatan Usaha Pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP atau IUPK.
(2) Kegiatan usaha Jasa Pertambangan dapat dilakukan oleh BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pelaku usaha Jasa Pertambangan wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal.
Pasal 126
(1) Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa pertambangan di wilayah usaha pertambangan yang diusahakannya, kecuali dengan izin Menteri.
(2) Pemberian izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
a. tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan sejenis di wilayah tersebut; atau
b. tidak ada perusahaan jasa pertambangan yang berminat/mampu.
Pasal 127
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Pasal 125, dan Pasal 126 diatur dengan peraturan menteri.