BAB XIII - HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu 

Hak 

Pasal 90 

Pemegang IUP dan IUPK dapat melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi. 

Pasal 91 

Pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Diubah menjadi :

Pasal 91 

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan. 

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan "jalan Pertambangan" adalah jalan khusus yang diperuntukkan untuk kegiatan Pertambangan dan berada di area Pertambangan atau area proyek yang terdiri atas jalan penunjang dan jalan tambang. 

(2) Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerjasama dengan: 

a. pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan Pertambangan; atau 

b. pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan. 

(3) Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(4) Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK. 

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. 

Pasal 92 

Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi, kecuali mineral ikutan radioaktif. 

Diubah menjadi :

Pasal 92 

Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki Mineral, termasuk Mineral ikutannya, atau Batubara yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran produksi, kecuali Mineral ikutan radioaktif 

Pasal 93 

(1) Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. 

(2) Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu. 

Penjelasan : 

Yang dimaksud eksplorasi tahapan tertentu dalam ketentuan ini yaitu telah ditemukan 2 (dua) wilayah prospek dalam kegiatan eksplorasi. 

(3) Pengalihan kepemilikan dan/atau saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat: 

a. harus memberitahu kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan 

b. sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Diubah menjadi :

Pasal 93 

(1) Pemegang IUP dan IUPK dilarang memindahtangankan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri. 

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah Pemegang IUP dan IUPK memenuhi persyaratan paling sedikit: 

a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan 

b. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. 

Ditambahkan :

Pasal 93A 

(1) Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri. 

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan "saham" adalah saham yang tidak terdaftar di bursa saham Indonesia. 

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit: 

a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan 

b. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. 

Pasal 93B 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemindahtanganan IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 serta pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal93A diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. 

Pasal 93C 

Pemegang IUP atau IUPK dilarang menjaminkan IUP atau IUPK, termasuk komoditas tambangnya, kepada pihak lain. 

Pasal 94 

Pemegang IUP dan IUPK dijamin haknya untuk melakukan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Bagian Kedua 

Kewajiban 

Pasal 95 

Pemegang IUP dan IUPK wajib: 

a. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik; 

b. mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia; 

c. meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara; 

d. melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan 

e. mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan. 

Pasal 96 

Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan: 

a. ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; 

b. keselamatan operasi pertambangan; 

c. pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang; 

d. upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara; 

e. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan. 

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan sisa tambang meliputi antara lain tailing dan limbah batubara. 

Diubah menjadi :

Pasal 96 

Dalam penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan: 

a. ketentuan keselamatan Pertambangan; 

b. pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang; 

c. upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan 

d. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan. 

Pasal 97 

Pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah. 

Pasal 98 

Pemegang IUP dan IUPK wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penjelasan :

Ketentuan ini dimaksudkan mengingat usaha pertambangan pada sumber air dapat mengakibatkan perubahan morfologi sumber air, baik pada kawasan hulu maupun hilir 

Pasal 99 

(1) Setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. 

(2) Pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang. 

(3) Peruntukan lahan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam perjanjian penggunaan tanah antara pemegang IUP atau IUPK dan pemegang hak atas tanah. 

Diubah menjadi :

Pasal 99 

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang. 

(2) Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan Pascatambang. 

(3) Dalam pelaksanaan Reklamasi yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan, pemegang IUP atau IUPK wajib: 

a. memenuhi keseimbangan antara lahan yang akan dibuka dan lahan yang sudah direklamasi; dan 

b. melakukan pengelolaan lubang bekas tambang akhir dengan batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(4) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan lahan yang telah dilakukan Reklamasi dan / atau Pascatambang kepada pihak yang berhak melalui Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 100 

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang. 

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui. 

Diubah menjadi :

Pasal 100 

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang. 

(2) Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui. 

Pasal 101 

Ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 serta dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur dengan peraturan pemerintah. 

Penjelasan :

Ketentuan mengenai dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang berisi, antara lain, besaran, tata cara penyetoran dan pencairan, serta pelaporan penggunaan dana jaminan. 

Diubah menjadi :

Pasal 101 

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b, penyusunan dan penyerahan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. 

Ditambahkan :

Pasal 101A 

Pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional. 

Pasal 102 

Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara. 

Penjelasan :

Nilai tambah dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan produk akhir dari usaha pertambangan atau pemanfaatan terhadap mineral ikutan. 

Diubah menjadi :

Pasal 102 

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib meningkatkan nilai tambah Mineral dalam kegiatan Usaha Pertambangan melaiui: 

a. Pengolahan dan Pemurnian untuk komoditas tambang Mineral logam; 

b. Pengolahan untuk komoditas tambang Mineral bukan logam; dan/atau 

c. Pengolahan untuk komoditas tambang batuan. 

(2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara. 

Penjelasan :

Pengembangan Batubara antara lain dapat berupa: 

a. peningkatan mutu Batubara (coal upgrading); 

b. pembuatan briket Batubara (coal briquetting); 

c. pembuatan kokas (coking); 

d. pencairan Batubara (coal liquefaction); 

e. gasifikasi Batubara (coal gasification) termasuk underground coal gasification; dan

f. campuran Batubara-air (coal slurry/ coal water mixture). 

Pemanfaatan Batubara antara lain dengan membangun sendiri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di mulut tambang. 

(3) Peningkatan nilai tambah Mineral melalui kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi batasan minimum Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dengan mempertimbangkan antara lain: 

a. peningkatan nilai ekonomi; dan/atau 

Penjelasan :

Peningkatan nilai ekonomi adalah peningkatan nilai tambah atas produk mineral di dalam negeri yang mampu memberikan manfaat ekonomi secara optimal bagi negara, penyediaan rantai pasok (supply chain) Mineral dalam rangka penyediaan dan pengembangan industri dalam negeri dengan mempertimbangkan keunggulan komparatif sumber daya Mineral, dan kelanjutan operasi Pertambangan. 

b. kebutuhan pasar. 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. 

Pasal 103 

(1) Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. 

Penjelasan :

Kewajiban untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dimaksudkan, antara lain, untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambang dari produk, tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara .

(2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah. 

Diubah menjadi :

Pasal 103 

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 wajib melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral hasil Penambangan di dalam negeri. 

(2) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi telah melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menjamin keberlangsungan pemanfaatan hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian. 

Pasal 104 

(1) Untuk pengolahan dan pemurnian, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan IUP atau IUPK. 

(2) IUP yang didapat badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 

(3) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan pengolahan dan pemurnian dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP, IPR, atau IUPK.

Diubah menjadi :

Pasal 104 

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian sendiri secara terintegrasi atau bekerja sama dengan: 

a. pemegang IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki fasilitas Pengolahan danlatau Pemurnian secara terintegrasi; atau 

b. pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan Penambangan yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian. 

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah pihak yang mendapatkan perizinan untuk kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian. 

(2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan kerjasama Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dengan pemegang IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah pihak yang mendapatkan perizinan untuk kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian. 

Ditambahkan :

Pasal 104A 

(1) Dalam rangka Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.   

(2) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan dalam rangka pengembangan proyek pada wilayah penugasan mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP atau WIUPK Batubara. 

Pasal 104B 

Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal 104, dan tata cara pemberian penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104A, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. 

Pasal 105 

(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan. 

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan dalam ketentuan ini adalah pengurusan izin pengangkutan dan penjualan atas mineral dan/atau batubara yang tergali. 

(2) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 

Penjelasan :

Izin diberikan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan evaluasi atas mineral dan/atau batubara yang tergali oleh instansi teknis terkait. 

(3) Mineral atau batubara yang tergali dan akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran produksi. 

(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyampaikan laporan hasil penjualan mineral dan/atau batubara yang tergali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 

Diubah menjadi :

Pasal 105

(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral dan/atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan. 

(2) IUP untuk Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk 1 (satu) kali Penjualan. 

(3) Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran produksi atau pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan hasil Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali kepada Menteri. 

Pasal 106 

Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Penjelasan :

Pemanfaatan tenaga kerja setempat tetap mempertimbangkan kompetensi tenaga kerja dan keahlian tenaga kerja yang tersedia. 

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing. 

Diubah menjadi :

Pasal 106 

Pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penjelasan :

Pemanfaatan tenaga kerja setempat dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kompetensi dan keahlian tenaga kerja yang tersedia. 

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing. 

Pasal 107 

Dalam melakukan kegiatan operasi produksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di daerah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 108 

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. 

(2) Penyusunan program dan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. 

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan masyarakat adalah masyarakat yang berdomisili di sekitar operasi pertambangan. 

Diubah menjadi :

Pasal 108 

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. 

(2) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri. 

(3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. 

Pasal 109 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 diatur dengan peraturan pemerintah. 

Pasal 110 

Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 

Pasal 111 

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis, waktu, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. 

Pasal 112 

(1) Setelah 5 (lima) tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta nasional. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. 

Diubah menjadi :

Pasal 112 

(1) Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. 

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan "Badan Usaha swasta nasional" adalah badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang kepemilikan sahamnya 100% (seratus persen) dalam negeri 

(2) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau badan usaha milik daerah mengkoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli. 

(3) Dalam hal pelaksanaan divestasi saham secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat terlaksana, penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia. 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan jangka waktu divestasi saham diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. 

Ditambahkan : 

Pasal 112A 

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara. 

(2) Dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara diatur dengan Peraturan Pemerintah.