DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca UU Minerba. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN.
Bagian Kesatu
Pasal 139
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
c. pendidikan dan pelatihan; dan
d. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara.
(3) Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan kewenangan pengelolaan di bidang usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.
Diubah menjadi :
Pasal 139
Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP.
Pasal 140
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan pengelolaan di bidang usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
(3) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.
Diubah menjadi :
Pasal 140
Menteri melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR, SIPB, lzin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP.
Pasal 141
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, antara lain, berupa:
a. teknis pertambangan;
b. pemasaran;
c. keuangan;
d. pengolahan data mineral dan batubara;
e. konservasi sumber daya mineral dan batubara;
f. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
g. keselamatan operasi pertambangan;
h. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;
i. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
j. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
k. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;
m. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
n. pengelolaan IUP atau IUPK; dan
o. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf l dilakukan oleh inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota belum mempunyai inspektur tambang, Menteri menugaskan inspektur tambang yang sudah diangkat untuk melaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Diubah menjadi :
Pasal 141
(1) Pengawasan atas kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, antara lain:
a. teknis Pertambangan;
b. produksi dan pemasaran;
c. keuangan;
d. pengolahan data Mineral dan Batubara;
e. konservasi sumber daya Mineral dan Batubara;
f. keselamatan Pertambangan;
g. pengelolaan lingkungan hidup, Reklamasi, dan Pascatambang;
h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
i. pengembangan tenaga kerja teknis Pertambangan;
j. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan
k. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Pertambangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf k dilakukan oleh inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta operasional inspektur tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Menteri.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf, h, huruf i, dan huruf j, dilakukan oleh pejabat pengawas Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta operasional pejabat pengawas pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Menteri.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dilakukan secara berkala dan laporan hasil pengawasannya disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditambahkan :
Pasal 141A
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Dihapus :
Pasal 142
(1) Gubernur dan bupati/walikota wajib melaporkan pelaksanaan usaha pertambangan di wilayahnya masingmasing sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan kepada Menteri.
(2) Pemerintah dapat memberi teguran kepada pemerintah daerah apabila dalam pelaksanaan kewenangannya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dihapus :
Pasal 143
(1) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pertambangan rakyat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan pertambangan rakyat diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Pasal 144
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan prosedur pembinaan serta pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, dan Pasal 143 diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua
Pasal 145
(1) Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan berhak:
a. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan masyarakat adalah mereka yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan.
(2) Ketentuan mengenai perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diubah menjadi :
Pasal 145
(1) Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan berhak:
a. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan Pertambangan yang menyalahi ketentuan.
(2) Ketentuan mengenai hak masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.