DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca UU Minerba. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN.
Pasal 113
(1) Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK apabila terjadi:
a. keadaan kahar;
Penjelasan :
Yang dimaksud keadaan kahar (force majeur) dalam ayat ini, antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam di luar kemampuan manusia.
b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan;
Penjelasan :
Yang dimaksud keadaan yang menghalangi dalam ayat ini, antara lain, blokade, pemogokan, dan perselisihan perburuhan di luar kesalahan pemegang IUP atau IUPK dan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah yang menghambat kegiatan usaha pertambangan yang sedang berjalan.
c. apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumber daya mineral dan/atau batubara yang dilakukan di wilayahnya.
(2) Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP atau IUPK.
(3) Permohonan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan :
Permohonan menjelaskan kondisi keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga mengakibatkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan.
(4) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh inspektur tambang atau dilakukan berdasarkan permohonan masyarakat kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan :
Permohonan masyarakat memuat penjelasan keadaan kondisi daya dukung lingkungan wilayah yang dikaitkan dengan aktivitas kegiatan penambangan.
(5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengeluarkan keputusan tertulis diterima atau ditolak disertai alasannya atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan tersebut.
Diubah menjadi :
Pasal 113
(1) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK jika terjadi:
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan "suspensi" adalah pelaksanaan penundaan atau penangguhan kegiatan usaha Pertambangan untuk sementara waktu.
a. keadaan kahar;
Penjelasan :
Keadaan kahar antara lain perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam atau nonalam di luar kemampuan manusia.
b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan; dan/atau
Penjelasan :
Keadaan yang menghalangi antara lain blokade, pemogokan, perselisihan perburuhan di luar kesalahan pemegang IUP atau IUPK, dan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perizinan terkait yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sehingga menyebabkan tidak dapat dilakukannya kegiatan usaha Pertambangan Mineral atau Batubara yang sedang berjalan .
c. kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan Operasi Produksi sumber daya Mineral dan/atau Batubara yang dilakukan di wilayahnya.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan "kondisi daya dukung lingkungan" adalah apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi Mineral dan/atau Batubara yang dilakukan di wilayahnya pada kondisi saat ini.
(2) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP atau IUPK.
(3) Permohonan suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri.
(4) Menteri wajib mengeluarkan keputusan tertulis tentang persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasannya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.
Pasal 114
(1) Jangka waktu penghentian sementara karena keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun.
(2) Apabila dalam kurun waktu sebelum habis masa penghentian sementara berakhir pemegang IUP dan IUPK sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mencabut keputusan penghentian sementara setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Diubah menjadi :
Pasal 114
(1) Jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diberikan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan untuk keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b; dan
b. diberikan paling lama 2 (dua) tahun untuk kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c.
(2) Apabila dalam jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUP atau IUPK sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri.
(3) Apabila sampai dengan jangka waktu suspensi berakhir karena kondisi daya dukung lingkungan pemegang IUP atau IUPK belum dapat melakukan kegiatan operasinya, pemegang IUP atau IUPK wajib mengembalikan IUP atau IUPK kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi.
(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi, pemegang IUP atau IUPK tidak mengembalikan IUP atau IUPK, Menteri dapat mencabut IUP atau IUPK.
(5) Menteri mencabut keputusan suspensi setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 115
(1) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a, kewajiban pemegang IUP dan IUPK terhadap Pemerintah dan pemerintah daerah tidak berlaku.
(2) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena keadaan yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b, kewajiban pemegang IUP dan IUPK terhadap Pemerintah dan pemerintah daerah tetap berlaku.
(3) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena kondisi daya dukung lingkungan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c, kewajiban pemegang IUP dan IUPK terhadap Pemerintah dan pemerintah daerah tetap berlaku.
Pasal 116
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Pasal 114, dan Pasal 115 diatur dengan peraturan pemerintah.