BAB IX - IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT

Pasal 66 

Kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut: 

a. pertambangan mineral logam; 

b. pertambangan mineral bukan logam; 

c. pertambangan batuan; dan/atau 

d. pertambangan batubara. 

Diubah menjadi :

Pasal 66 

Kegiatan Pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut: 

a. Pertambangan Mineral logam; 

b. Pertambangan Mineral bukan logam; atau 

c. Pertambangan batuan. 

Pasal 67 

(1) Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi. 

(2) Bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(3) Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada bupati/walikota. 

Penjelasan :

Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini disertai dengan meterai cukup dan dilampiri rekomendasi dari kepala desa/lurah/kepala adat mengenai kebenaran riwayat pemohon untuk memperoleh prioritas dalam mendapatkan IPR. 

Diubah menjadi :

Pasal 67 

(1) IPR diberikan oleh Menteri kepada: 

a. orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau 

b. koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. 

(2) Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri 

Pasal 68 

(1) Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada: 

a. perseorangan paling banyak 1 (satu) hektare; 

b. kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare; dan/atau 

c. koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektare. 

(2) IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. 

Diubah menjadi :

Pasal 68 

(1) Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada: 

a. orang perseorangan paling luas 5 (lima) hektare; atau 

b. koperasi paling luas 10 (sepuluh) hektare. 

(2) IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun. 

Pasal 69 

Pemegang IPR berhak: 

a. mendapat pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan 

b. mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 70 

Pemegang IPR wajib: 

a. melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan; 

b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku; 

c. mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah; 

Penjelasan :

Kegiatan pengelolaan lingkungan hidup meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan fungsi lingkungan hidup, termasuk reklamasi lahan bekas tambang. 

d. membayar iuran tetap dan iuran produksi; dan 

e. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR. 

Penjelasan :

Laporan disampaikan setiap 4 (empat) bulan .

Diubah menjadi :

Pasal 70 

Pemegang IPR wajib: 

a. melakukan kegiatan Penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan; 

b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan Pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku; 

c. mengelola lingkungan hidup bersama Menteri; 

d. membayar iuran Pertambangan rakyat; dan 

e. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat secara berkala kepada Menteri. 


Ditambahkan :

Pasal 70A 

Pemegang IPR dilarang memindahtangankan IPR kepada pihak lain. 

Pasal 71 

(1) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, pemegang IPR dalam melakukan kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 wajib menaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. 

Pasal 72 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IPR diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota. 

Diubah menjadi :

Pasal 72 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pemberian IPR diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. 

Pasal 73 

(1) Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan usaha pertambangan rakyat. 

(2) Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pengamanan teknis pada usaha pertambangan rakyat yang meliputi: 

a. keselamatan dan kesehatan kerja; 

b. pengelolaan lingkungan hidup; dan 

c. pascatambang. 

(3) Untuk melaksanakan pengamanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah kabupaten/kota wajib mengangkat pejabat fungsional inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

(4) Pemerintah kabupaten/kota wajib mencatat hasil produksi dari seluruh kegiatan usaha pertambangan rakyat yang berada dalam wilayahnya dan melaporkannya secara berkala kepada Menteri dan gubernur setempat. 

Diubah menjadi :

Pasal 73 

(1) Menteri melaksanakan pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi Pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan IPR. 

(2) Menteri bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kaidah teknis pada IPR yang meliputi: 

a. keselamatan Pertambangan; dan 

b. pengelolaan lingkungan hidup termasuk Reklamasi dan Pascatambang.