DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca UU Minerba. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN.
Bagian Kesatu
Pasal 36
(1) IUP terdiri atas dua tahap:
a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
b. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi dan pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Diubah menjadi :
Pasal 36
(1) IUP terdiri atas dua tahap kegiatan:
a. Eksplorasi yang meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan; dan
b. Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan.
Penjelasan :
Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian dilakukan terhadap Mineral Logam. Kegiatan Pengolahan dilakukan terhadap Mineral bukan logam dan batuan.
(2) Pemegang IUP dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditambahkan :
Pasal 36A
Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan Eksplorasi lanjutan setiap tahun dan menyediakan anggaran.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan "Eksplorasi lanjutan" adalah kegiatan untuk meningkatkan status keyakinan data dan informasi geologi berupa sumber daya dan/atau cadangan pada tahap Operasi Produksi.
Dihapus :
Pasal 37
IUP diberikan oleh:
a. bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
IUP diberikan kepada:
a. badan usaha;
Penjelasan :
Badan usaha dalam ketentuan ini meliputi juga badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
b. koperasi; dan
c. perseorangan.
Diubah menjadi :
Pasal 38
IUP diberikan kepada:
a. Badan Usaha;
b. koperasi; atau
c. perusahaan perseorangan.
Pasal 39
(1) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a wajib memuat ketentuan sekurangkurangnya:
a. nama perusahaan;
b. lokasi dan luas wilayah;
c. rencana umum tata ruang;
d. jaminan kesungguhan;
Penjelasan :
Jaminan kesungguhan dalam ketentuan ini termasuk biaya pengelolaan lingkungan akibat kegiatan eksplorasi.
e. modal investasi;
f. perpanjangan waktu tahap kegiatan;
g. hak dan kewajiban pemegang IUP;
h. jangka waktu berlakunya tahap kegiatan;
i. jenis usaha yang diberikan;
j. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
k. perpajakan;
l. penyelesaian perselisihan;
m. iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
n. amdal.
(2) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya:
a. nama perusahaan;
b. luas wilayah;
c. lokasi penambangan;
d. lokasi pengolahan dan pemurnian;
e. pengangkutan dan penjualan;
f. modal investasi;
g. jangka waktu berlakunya IUP;
h. jangka waktu tahap kegiatan;
i. penyelesaian masalah pertanahan;
j. lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang;
k. dana jaminan reklamasi dan pascatambang;
l. perpanjangan IUP;
m. hak dan kewajiban pemegang IUP;
n. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
o. perpajakan;
p. penerimaan negara bukan pajak yang terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi;
q. penyelesaian perselisihan;
r. keselamatan dan kesehatan kerja;
s. konservasi mineral atau batubara;
t. pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi dalam negeri;
u. penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik;
v. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
w. pengelolaan data mineral atau batubara; dan
x. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara.
Diubah menjadi :
Pasal 39
IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. profil perusahaan;
Penjelasan :
Profil perusahaan paling sedikit terdiri atas nama, alamat, pemegang saham, direksi, komisaris, dan nomor pokok wajib pajak.
b. lokasi dan luas wilayah;
c. jenis komoditas yang diusahakan;
d. kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
e. modal kerja;
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan "modal kerja" adalah modal yang harus dimiliki pemegang IUP untuk melakukan kegiatan Eksplorasi.
f. jangka waktu berlakunya IUP;
g. hak dan kewajiban pemegang IUP;
h. perpanjangan IUP;
i. kewajiban penyelesaian hak atas tanah;
j. kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
k. kewajiban melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
l. kewajiban menyusun dokumen lingkungan; dan
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan "dokumen lingkungan" adalah dokumen yang disusun untuk melaksanakan tahap Operasi Produksi.
m. kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP.
Pasal 40
(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral atau batubara.
(2) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menemukan mineral lain di dalam WIUP yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
(3) Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut.
(5) Pemegang IUP yang tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib menjaga mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
(6) IUP untuk mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Diubah menjadi :
Pasal 40
(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) jenis Mineral atau Batubara.
(2) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki lebih dari 1 (satu) IUP dan/atau IUPK.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku bagi:
a. IUP dan/atau IUPK yang dimiliki oleh BUMN; atau
b. IUP untuk komoditas Mineral bukan logam dan/atau batuan.
(4) Pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang lain di dalam WIUP yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
(5) Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri.
(6) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang ditemukan tersebut.
(7) IUP untuk komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kepemilikan lebih dari 1 (satu) IUP dan pemberian prioritas pengusahaan komoditas tambang lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
IUP tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian IUP
Bagian Kedua
Pasal 42
(1) IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun.
Penjelasan :
Jangka waktu 8 (delapan) tahun meliputi penyelidikan umum 1 (satu) tahun; eksplorasi 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun; serta studi kelayakan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali 1 (satu) tahun.
(2) IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.
Penjelasan :
Jangka waktu 3 (tiga) tahun meliputi penyelidikan umum 1 (satu) tahun, eksplorasi 1 (satu) tahun, dan studi kelayakan 1 (satu) tahun.
Yang dimaksud dengan mineral bukan logam jenis tertentu adalah antara lain batu gamping untuk industri semen, intan, dan batu mulia.
Jangka waktu 7 (tujuh) tahun meliputi penyelidikan umum 1 (satu) tahun; eksplorasi 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali 1 (satu) tahun; serta studi kelayakan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali 1 (satu) tahun.
(3) IUP Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Penjelasan :
Jangka waktu 3 (tiga) tahun meliputi penyelidikan umum 1 (satu) tahun, eksplorasi 1 (satu) tahun, dan studi kelayakan 1 (satu) tahun.
(4) IUP Eksplorasi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.
Penjelasan :
Jangka waktu 7 (tujuh) tahun meliputi penyelidikan umum 1 (satu) tahun; eksplorasi 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun; serta studi kelayakan 2 (dua) tahun.
Diubah menjadi :
Pasal 42
Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a diberikan selama:
a. 8 (delapan) tahun untuk Pertambangan Mineral logam;
b. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam;
c. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu;
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan "Mineral bukan logam jenis tertentu" adalah Mineral bukan logam yang bernilai tinggi dan tidak mudah didapatkan (antara lain intan dan batu mulia) atau Mineral bukan logam yang dibutuhkan untuk menjamin pasokan industi strategis (antara lain batu gamping, clay, dan pasir kuarsa untuk industri semen).
d. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan batuan; atau
e. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Batubara.
Ditambahkan :
Pasal 42A
(1) Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dan huruf e dapat diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Dihapus :
Pasal 43
(1) Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP Eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi IUP.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi yang ingin menjual mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan.
Dihapus :
Pasal 44
Izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Dihapus :
Pasal 45
Mineral atau batubara yang tergali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dikenai iuran produksi.
Bagian Ketiga
Pasal 46
(1) Setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
(2) IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan data hasil kajian studi kelayakan merupakan sinkronisasi data milik Pemerintah dan pemerintah daerah.
Diubah menjadi :
Pasal 46
(1) Pemegang IUP yang telah menyelesaikan kegiatan Eksplorasi dijamin untuk dapat melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
Penjelasan :
Jaminan diberikan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang IUP sebelum melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk melakukan kegiatan Operasi Produksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 47
(1) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masingmasing 10 (sepuluh) tahun.
Penjelasan :
Jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dalam ketentuan ini termasuk jangka waktu untuk konstruksi selama 2 (dua) tahun.
(2) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
(3) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan mineral bukan logam jenis tertentu adalah antara lain batu gamping untuk industri semen, intan, dan batu mulia.
Jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dalam ketentuan ini termasuk jangka waktu untuk konstruksi selama 2 (dua) tahun.
(4) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
(5) IUP Operasi Produksi untuk Pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
Penjelasan :
Jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dalam ketentuan ini termasuk jangka waktu untuk konstruksi selama 2 (dua) tahun
Diubah menjadi :
Pasal 47
Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan:
a. untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan / atau Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dihapus :
Pasal 48
IUP Operasi Produksi diberikan oleh:
a. bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Keempat
Paragraf 1
Pasal 50
WUP mineral radioaktif ditetapkan oleh Pemerintah dan pengusahaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Pasal 51
WIUP mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara lelang.
Penjelasan :
Pertambangan mineral logam dalam ketentuan ini termasuk mineral ikutannya.
Diubah menjadi :
Pasal 51
(1) WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang.
(2) Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam yang akan dilelang;
b. kemampuan administratif/manajemen;
c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
d. kemampuan finansial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP Mineral logam diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Pemegang IUP Eksplorasi mineral logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi mineral logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.
Penjelasan :
Apabila dalam WIUP terdapat mineral lain yang berbeda keterdapatannya secara vertikal maupun horizontal, pihak lain dapat mengusahakan mineral tersebut.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
Diubah menjadi :
Pasal 52
(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral iogam diberi WIUP paling luas 100.000 (seratus ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Mineral logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.
(4) Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat(2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 53
Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam diberi WIUP dengan luas paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.
Paragraf 3
Pasal 54
WIUP mineral bukan logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Diubah menjadi :
Pasal 54
WIUP Mineral bukan logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Menteri
Pasal 55
(1) Pemegang IUP Eksplorasi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 500 (lima ratus) hektare dan paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.
Penjelasan :
Apabila dalam WIUP terdapat mineral lain yang berbeda keterdapatannya secara vertikal maupun horizontal, pihak lain dapat mengusahakan mineral tersebut.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
Diubah menjadi :
Pasal 55
(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral bukan logam diberi WIUP paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Mineral bukan logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.
(4) Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 56
Pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling banyak 5.000 (lima ribu) hektare.
Paragraf 4
Pasal 57
WIUP batuan diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Diubah menjadi :
Pasal 57
WIUP batuan diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Menteri.
Pasal 58
(1) Pemegang IUP Eksplorasi batuan diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5 (lima) hektare dan paling banyak 5.000 (lima ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi batuan dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.
Penjelasan :
Apabila dalam WIUP terdapat mineral lain yang berbeda keterdapatannya secara vertikal maupun horizontal, pihak lain dapat mengusahakan mineral tersebut.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
Diubah menjadi :
Pasal 58
(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi batuan diberi WIUP paling luas 5.000 (lima ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP batuan dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.
(4) Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 59
Pemegang IUP Operasi Produksi batuan diberi WIUP dengan luas paling banyak 1.000 (seribu) hektare.
Bagian Kelima
Pasal 60
WIUP batubara diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara lelang.
Dubah menjadi :
Pasal 60
(1) WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang.
(2) Lelang WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Batubara yang akan dilelang;
b. kemampuan administratif/manajemen;
c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
d. kemampuan finansial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP Batubara diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 61
(1) Pemegang IUP Eksplorasi Batubara diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi batubara dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.
Penjelasan :
Apabila dalam WIUP terdapat mineral lain yang berbeda keterdapatannya secara vertikal maupun horizontal, pihak lain dapat mengusahakan mineral tersebut.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
Diubah menjadi :
Pasal 61
(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Batubara diberi WIUP paling iuas 50.000 (lima puluh ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Batubara dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda.
Penjelasan :
Apabila dalam WIUP terdapat komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda secara vertikal maupun horizontal, pihak lain dapat mengusahakan komoditas tambang lain tersebut. Komoditas tambang lain dapat berupa Mineral logam, Mineral bukan logam, batuan, kecuali Mineral radioaktif.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diiakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.
(4) Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat(2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 62
Pemegang IUP Operasi Produksi batubara diberi WIUP dengan luas paling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare.
Ditambah :
Pasal 62A
(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, Pemegang IUP untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUP kepada Menteri.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan "konservasi" adalah optimalisasi dan efisiensi cadangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60 diatur dengan peraturan pemerintah.