Selamat datang di Ruang Geografi MA ARIFAH
3.7 Menganalisis jenis dan penanggulangan bencana alam melalui edukasi, kearifan lokal, dan pemanfaatan teknologi modern
4.7 Membuat sketsa, denah, dan/atau peta potensi bencana wilayah setempat serta strategi mitigasi bencana berdasarkan peta tersebut
KEGIATAN PEMBELAJARAN 2
PERSEBARAN WILAYAH RAWAN BENCANA DI INDONESIA DAN LEMBAGA-LEMBAGA PENANGGULANGAN BENCANA
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 2 ini kalian diharapkan mampu menganalisis persebaran wilayah rawan bencana alam dan lembaga-lembaga penanggulangan bencana di Indonesia dengan jujur
B. Uraian Materi
Kelembagaan penanggulangan bencana alam yang di bentuk mempunyai tujuan dan fungsi yang berkaitan erat yaitu upaya untuk mengurangi timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Namun, lembaga tersebut ada tugas khusus sesuai bidangmasing- masing sebagai berikut :
Tugas BNPB sebagai berikut :
a) Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakuppencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi secara adil dansetara;
b) Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkanperaturan perungang-undangan;
c) Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
d) Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi tanggap darurat;
e) Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dam internasional;
f) Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN;
g) Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
h) Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Fungsi BNPB sebagai berikut :
a) Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta aktif dan efisien; dan
b) Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu danmenyeluruh.
Dibawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di seluruh Indonesia ada Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) yangmelaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota
dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Nasional PenanggulanganBencana. BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008.
2) Badan Penaggulangan Bencana Daerah
Sumber: https://suarapena.com
Gambar 11. Aksi BNPB Menyelamatkan Korban Banjir
Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penanggulangan bencana di daerah. Badan ini dibentuk oleh pemerintah daerah melalui koordinasidengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah memiliki tugas:
a) Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan BadanNasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana mencakuppencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan merata.
b) Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkanperaturan perundang-undangan.
c) Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana.
d) Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
e) Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya.
f) Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap bulan dalamkondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
g) Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
h) Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Merupakan salah satu unit dilingkungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber DayaMineral yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral bertugas melaksanakanperumusan kebijaksanaan, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Vulkanologi dan mitigasi bencanaalam geologi. Lembaga ini bertujuan pengelolaan informasi potensi kegunungapian dan pengelolaanmitigasi bencana alam geologi, sedangkan misi yang di emban adalah meminimalisasi korban jiwa dankerugian harta benda dari bencana geologi.
Basarnas atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintahnonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.Pencarian dan pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, danmengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana,atau kondisi membahayakan manusia. Tugas dan fungsi SAR adalah penanganan musibah pelayaran dan atau penerbangan, dan atau bencana dan atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya musibah.
5) Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sebelumnya bernama Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) adalah Lembaga Pemeintah Non Kementerian (LPNK) di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi dan wewenang BMKG :
a) Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi(iklim), kualitas udara dan geofisika;
b) Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dangeofisika;
c) Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi(iklim), kualitas udara dan geofisika;
d) Pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, observasi dan pengolahan data informasi di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
e) Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udaradan geofisika;
f) Penyampaian informasi kepada intansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengaperubahan iklim;
g) Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada pihak terkat serta masyarakat berkenaandengan bencana karena faktor meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dangeofisika;
h) Pelaksanaan kerjasama internasional di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
i) Pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi(iklim), kualitas udara dan geofisika;
j) Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian instrumentasi, kalibarsi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
k) Koordinasi dan kerjasama instrumentasi, kalibrasi dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
l) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintah di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
m) Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
n) Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udaradan geofisika;
o) Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi di lingkungan BMKG;
p) Pengolahan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab BMKG;
q) Pengawasan asat pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
r) Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim),kualitas udara dan geofisika.
6) Lembaga Usaha
Lembaga usaha mendaptkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana baik secaratersendiri maupun bersama dengan pihak lain. Terkait dengan hal tersebut, ada beberapa hal yang harusdilakukan oleh lembaga usaha, yaitu:
a) Lembaga usaha menyeseuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulanganbencana.
b) Lembaga usaha berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemerintah dan/atau badan yangdiberi tugas melakukan penanggulangan bencana serta menginformasikan kepada publik secaratransparan.
c) Lembaga usaha berkewajiban mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsiekonominya dalam penanggulangan bencana.
7) Lembaga Internasional
Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi PerserikatanBangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Setelah menganalisis materi diatas silahkan ananda mengerjakan assesment dibawah ini