KELAS XII
PERTEMUAN KE 6
Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
Welcome to the MA ARIFAH Pancasila Education Room
PERTEMUAN KE 6
Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
Tujuan Pembelajaran :
Setelah kegiatan pembelajaran 2 ini diharapkan mengetahui peran beberapa lembaga hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian dimasyarakat.
Seperti yang sudah dijelaskan pada kegiatan pertama, kali ini kalian akan diberikan penjelasan beberapa lembaga penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian. Banyak sekali yang termasuk kedalam lembaga perlndungan dan penegak hukum di Indonesia, yang akan kita bahas dikegiatan pembelajaran kedua adalah tentang 3 lembaga saja yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Negara Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
Sesuai dengan UUD Tahun 1945 Pasal 30 lembaga ini adalah kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Selain itu juga sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam melaksanakan perannya kepolisian diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengertian tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) yaitu merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Fungsi dari kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk tugas dari kepolisian diatur dalam Pasal 13 adalah sebagai berikut.
1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2) menegakkan hukum; dan
3) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana diatas dijabarkan kembali dalam Pasal 14 yaitu sebagai berikut.
1) melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
2) menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
3) membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
4) turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
5) memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
6) melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
7) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
8) menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
9) melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
10) melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
11) memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; sertal.
12) melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain lembaga kepolisian berikutnya yang akan kita bahasa adalah tentang kejaksaan. Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Tugas penuntutan ini dapat dilakukan jaksa. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (dominus litis) mempunyai kedudukan sentral dan penegakan hukum karena hanya lembaga inilah yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.
Selain itu juga disebut sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia membahas tugas dan wewenang kejaksaan pada Pasal 30 sebagai berikut. (1) Di bidang pidana 1) Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 2) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat; 3) Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; 4) Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam *pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. (2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah (3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: 1) Peningkatan kesadaran hukum masyarakat; 2) Pengamanan kebijakan penegakan hukum; 3) Pengamanan peredaran barang cetakan; 4) Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; 5) Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; 6) Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK adalah lembaga yang didirikan pada tahun 2002 lembaga ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Kolektif kolegial adalah istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang ditempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat keberasamaan. Visi KPK adalah bersama elemen bangsa, mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi. Sedangkan misi KPK adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum dan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui koordinasi, supervisi, monitor, pencegahan, dan penindakan dengan peran serta seluruh elemen bangsa. KPK mempunyai tugas: berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Sementara dalam melaksanakan tugas koordinasi, KPK berwenang: mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait; melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Klik Tombol Saat Memulai Evaluasi