KELAS XII
PERTEMUAN KE TIGA
Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Welcome to the MA ARIFAH Pancasila Education Room
PERTEMUAN KE TIGA
Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Tujuan Pembelajaran :
Setelah mempelajari kegiatan pembelajaran 3 ini, kalian akan mampu memahami dan menganalisis tentang kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara serta menyajikannya dalam bentuk tulisan.
Dikegiatan pembelajaran 1 dan 2 kita dapat mengambil kesimpulan bahwa negara sangat menjamin warga negara dalam memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara. Seharusnya jika semuanya menyadari bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajiban. Negara Indonesia akan damai sekali bahkan dunia sekalipun. Namun pada kenyataannya hampir setiap hari kita mendengar bahkan menyaksikan masih banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara. Pelanggaran terhadap hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara biasanya disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1. Sikap egois dan mementingkan diri sendiri Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Dia terus berusaha mendapatkan haknya hingga sengaja melanggar hak orang lain. Perilaku seperti ini bisa terjadi dilingkungan rumah, sekolah dan masyarakat.
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara yang rendah Di era globalisasi ini banyak tantangan memang bagi negeri kita, hal ini bisa kita lihat dari berbagai daerah sering bergejolak diantaranya tawuran antar warga, perkelaian pelajar, ketidakpuasan terhadap hasil pilkada, perebutan lahan pertanian maupun tambang, dan lain-lain. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara mempunyai makna bahwa individu yang hidup dan terikat dalam kaidah dan naungan di bawah Negara Kesatuan RI harus mempunyai sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasi keikhlasan/kerelaan bertindak demi kebaikan Bangsa dan Negara Indonesia.
3. Tidak toleran Sikap tidak toleran berarti suatu sikap yang tidak memperlihatkan adanya saling menghormati dan menghargai antarkelompok atau antarindividu (perseorang-an) baik itu dalam masyarakat ataupun dalam lingkup yang lain. Diskriminasi muncul ketika sikap toleransi tidak terjadi.
4. Penyalahgunaan kekuasaan Penyimpangan dalam jabatan adalah salah satu tindakan yang melanggar hukum, Penyalahgunaan kekuasaan juga bisa berarti seseorang menggunakan kekuatan yang mereka miliki untuk keuntungan pribadi mereka.
Berikut ini beberapa contoh pelanggaran hak warga negara menurut UU, yaitu sebagai berikut:
1. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
2. Penerapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrem dan dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
3. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers), khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan alasan mengganggu stabilitas keamanan.
4. Menimbulkan rasa ketakutan dimasyarakat luas terhadap pemerintah karena takut dicurigai sebagai oknum penganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrem). Hilangnya rasa aman ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
5. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat karena dikhawatirkan akan menjadi oposan (golongan oposisi) terhadap pemerintah.
Selain contoh pelanggaran terhadap hak warga negara, berikut akan diberikan salah satu contoh pengingkaran kewajiban. Pengingkaran kewajiban terjadi ketika seseorang yang telah diberi kewajiban tidak menjalankan kewajibannya sebagai mana mestinya. Contoh yang sering terjadi di Indonesia adalah mengingkari kewajiban membayar pajak, padahal pajak dipungut pemerintah berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif demi mencapai kesejahteraan umum, contoh lainnya lagi adalah tidak menaati peraturan lalu lintas, merusak fasilitas umum, membuang sampah sembarangan, dan lain-lain.
Banyak sekali orang yang tidak memperhatikan kewajibannya. Padahal ini harus ditunaikan, sebelum seseorang menerima dan mempertanyakan haknya. Sebaliknya, kita juga lebih mengenal hak warga negara daripada kewajiban warga negara, hak asasi manusia daripada kewajiban asasi manusia. Orang yang tidak melaksanakan kewajibannya disebut mengingkari kewajiban atau pengingkaran dan pelanggaran kewajiban warga negara.
Klik Tombol saat memulai Evaluasi