KELAS XI
PERTEMUAN 11
Sikap dan Perilaku sesuai hukum
Welcome to the MA ARIFAH Pancasila Education Room
PERTEMUAN 11
Sikap dan Perilaku sesuai hukum
Tujuan Pembelajaran :
Setelah kegiatan pembelajaran 5 ini diharapkankalian akan mampu menjelaskan sikap dan perilaku yang sesuai dan tidak sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, kalian diharapkan mampu mempraktekkan sikap dan perilaku sesuai hukum yang berlaku berdasarkan pemahaman dan penalaran yang kalian miliki setelah membaca modul ini dengan baik terkait masalah-masalah hukum yang ada di Indonesia
Makna dan Ciri Kesadaran Hukum
Apa kabar anak-anakku sekalian, semoga kalian tetap sehat dan tak kurang suatu apapun, aamiin. Sekarang mari kita lanjutkan kembali pembahasan kita tentang sikap dan perilaku sesuai hukum. Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang sikap dan perilaku sesuai hukum, ada baiknya kita mengetahui makna sikap dan perilaku. Sikap menurut Hogg & Vaughan adalah sebuah keyakinan, perasaan, dan kecenderungan perilaku yang relatif bertahan terhadap obyek, kelompok, peristiwa, atau simbol sosial yang signifikan, sedangkan menurut KBBI, sikap adalah perbuatan dan sebagainya yang berdasarkan pada pendirian, keyakinan. Perilaku menurut KBBI adalah tanggapan atau reaksi individu terhadap rangsangan atau lingkungan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka sikap dan perilaku sesuai hukum dapat diartikan sebagai tanggapan individu terhadap hukum berdasarkan keyakinan atau pendirian yang relatif bertahan lama sehingga mempengaruhi pola pikir dan pola bertindak seseorang. Jika informasi atau rangsangan yang didapat dari lingkungan terhadap hukum ini buruk, maka secara otomatis sikap seseorang terhadap hukum menjadi negatif, sedangkan kebalikannya jika informasi atau rangsangan, bahkan pengalaman pribadi seseorang terhadap hukum itu positif, maka sikapnya akan positif. Berdasarkan informasi melalui media maupun acara Indonesia Lawyer Club, ternyata banyak kasus hukum yang muncul, menimbulkan pro-kontra di masyarakat, sehingga berimbas kepada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Oleh karena itu, harus ada perbaikan terhadap institusi maupun aparat penegak hukum agar kepercayaan masyarakat dapat meningkat. Marilah kita simak penjelasan terkait uraian materi diatas agar wawasan ananda semakin bertambah dan ananda dapat berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia, aamiin
Kesadaran hukum itu kiranya dapat dirumuskan sebagai kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu ? Suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita yang membedakan antara hukum dan tidak hukum (on recht), antara yang seharusnya dilakukan dan tidak seharusnya dilakukan. Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan ketaatan hukum, pembentukan hukum, dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada.
Kesadaran berasal dari kata sadar. yang berarti insaf, merasa, tahu atau mengerti. Menyadari berarti mengetahui, menginsafi, merasai. Kesadaran berarti keinsafan, keadaan mengerti, hal yang dirasakan atau dialami oleh seseorang. Kesadaran hukum dapat berarti adanya keinsyafan, keadaan seseorang yang mengerti betul apa itu hukum, fungsi dan peranan hukum bagi dirinya dan masyarakat sekelilingnya.
Kesadaran hukum perlu dibedakan dari perasaan hukum. Kalau perasaan hukum itu merupakan penilaian yang timbul secara serta merta (spontan) maka kesadaran hukum merupakan penilaian yang secara tidak langsung diterima dengan jalan pemikiran secara rasional dan berargumentasi. Sering kesadaran hukum itu dirumuskan sebagai resultante atau hasil dari perasaan-perasaan hukum di dalam masyarakat.
Jadi kesadaran hukum tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan-pandangan hidup dalam masyarakat bukanlah semata-mata hanya merupakan produk dari pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja, akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi, politik dan lain sebagainya.
Kepatuhan terhadap hukum mengandung makna adanya perilaku menaati peraturan yang berlaku. Jika tujuan hukum ingin dicapai seutuhnya, maka setiap anggota masyarakat hendaknya memiliki perilaku sadar hukum. Perilaku sadar hukum timbul atas dasar kesadaran pribadi, tanpa ada paksaan untuk menaati peraturan hukum itu sendiri. Jika kesadaran hukum itu sudah ada dalam diri kita sendiri, maka kesadaran hukum ini harus ditularkan kepada anggota keluarga kita, lalu sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Kesadaran hukum itu dimulai dari diri sendiri, dimulai dari hal yang kecil, dan dimulai saat ini juga. Jika kita praktekkan dalam kehidupan sehari-hari, dimulai dari diri kita sendiri, apakah kita sudah melaksanakan pendisiplinan terhadap diri kita, saat kapan kita harus tidur, saat kapan kita harus bangun, saat kapan kita harus beribadah, saat kapan kita harus belajar, saat kapan kita harus bermain, dan sebagainya. Jika kita sudah melakukan semua itu dalam kehidupan kita sehari-hari berarti kita sudah melaksanakan disiplin pribadi, yang pada akhirnya jika diikuti oleh lingkungan sekitar kita menjadi disiplin sosial, dan akhirnya sampai pada titik tertinggi, yaitu disiplin nasional.
Klik Tombol Saat memulai evaluasi