KELAS XI
PERTEMUAN 10
PERWAKILAN DIPLOMATIK
Welcome to the MA ARIFAH Pancasila Education Room
PERTEMUAN 10
PERWAKILAN DIPLOMATIK
Tujuan Pembelajaran :
Setelah kegiatan pembelajaran 4 ini kalian diharapkan dapat menjelaskan pengertian korp perwakilan diplomatik dan konsuler, menjelaskan Fungsi perwakilan diplomatik dan konsuler, menjelaskan Hak istimewa perwakilan diplomatik, Serta menjelaskan Perbedaan fungsi perwakilan Diplomatik dan perwakilan Konsuler
Korps Perwakilan Diplomatik Korps perwakilan diplomatik adalah Badan kolektif diplomat asing yang diakreditasi untuk negara atau badan tertentu. Atau dengan kata lain, sebuah organisasi yang terdiri dari semua misi diplomatik dan anggota setiap penduduk negara di satu negara. Tidak ada kualifikasi khusus atau tugas di bawah hukum internasional. Tingkatan Perwakilan Diplomatik 1) Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa. 2) Duta (Gerzant), wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. 3) Menteri Residen, hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas. 4) Kuasa Usaha (Charge de affair), kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara. 5) Atase-atase a. Atase pertahanan, memberi nasehat dibidang militer b. Atase tekhnis, perdagangan, perindustrian, dan bidang lain, membuat paspor dan pencatatan sipil 2. Perwakilan diplomatik mempunyai Hak-hak istimewa dalam menjalankan tugasnya. Para pejabat diplomatik mewakili adalah pejabat negara pengirim dan mewakili kepala negaranya, karena itulah ia mendapatkan hak istimewa dan kekebalan sebab dengan adanya pemberian itu, maka negara penerima dianggap menghormati kedaulatan negara pengirim. Pemberian hak-hak kekebalan dan keistimewaan itu hanya didasarkan pada kebutuhan fungsional agar para pejabat diplomatik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Teori ini dianggap dapat memberikan batasan atas semua hak-hak itu sehingga digunakan menjadi ketentuan dalam konvensi Wina 1961.
Hak-hak istimewa perwakilan diplomatik antara lain, 1) Hak imunitas Hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedug perwakilan, termasuk tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik perkara perdata maupun pidana, namun dapat diusir atau dikembalikan kenegara asalnya. 2) Hak Ektratertorial Hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya, termasuk halaman bangunan serta kelengkapannya seperti bendera, lambang negara, dokumen, surat-surat lainnya yang bebas sensor.
3. Korps Konsuler Korps Konsuler adalah perwakilan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima. Dalam menjalankan tugasnya korps Konsuler mempunyai tingkatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Tingkatan perwakilan Konsuler yaitu, 1) Konsul Jendral, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara 2) Konsul dan wakil konsul, mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jendral 3) Agen Konsul, diangkat oleh konsul jendral untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan
4. Fungsi Perwakilan Diplomatik 1) Representasi, mewakili negara pengirim di dalam negara penerima 2) Proteksi, Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya 3) Observasi, Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan 4) Negosiasi, mengadakan persetujuan dengan pemerintah dari negara-negara penerima 5) Relasi, memelihara hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima
Klik Tombol Saat Memulai Evaluasi