KELAS XI
PERTEMUAN 11
FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK
Welcome to the MA ARIFAH Pancasila Education Room
PERTEMUAN 11
FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK
Tujuan Pembelajaran :
Setelah kegiatan pembelajaran 4 ini kalian diharapkan dapat menjelaskan pengertian korp perwakilan diplomatik dan konsuler, menjelaskan Fungsi perwakilan diplomatik dan konsuler, menjelaskan Hak istimewa perwakilan diplomatik, Serta menjelaskan Perbedaan fungsi perwakilan Diplomatik dan perwakilan Konsuler
Fungsi Perwakilan Diplomatik 1) Representasi, mewakili negara pengirim di dalam negara penerima 2) Proteksi, Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya 3) Observasi, Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan 4) Negosiasi, mengadakan persetujuan dengan pemerintah dari negara-negara penerima 5) Relasi, memelihara hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima.
1. Diplomasi suatu negara dilakukan baik oleh Koprs perwakilan Diplomatik dan dan korps Konsuler. Korps perwakilan diplomatik adalah Badan kolektif diplomat asing yang diakreditasi untuk negara atau badan tertentu. Atau dengan kata lain, sebuah organisasi yang terdiri dari semua misi diplomatik dan anggota setiap penduduk negara di satu negara. Tidak ada kualifikasi khusus atau tugas di bawah hukum internasional. 2. Korps perwakilan diplomatik terdiri atas, duta besar berkuasa penuh, duta, kuasa usaha, menteri residen, Atase-atase. 3. Perwakilan diplomatik mempunyai hak istimewa, yaitu hak imunitas yaitu hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedug perwakilan, termasuk tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik perkara perdata maupun pidana, namun dapat diusir atau dikembalikan kenegara asalnya. Hak ekstrateritorial yatiu, Hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya, termasuk halaman bangunan serta kelengkapannya seperti bendera, lambang negara, dokumen, surat-surat lainnya yang bebas sensor. 4. Korps Konsuler adalah perwakilan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima. 5. Fungsi perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler dijamin oleh hukum internasional
Klik Disini