KELAS XI
PERTEMUAN 10
Perangkat, Tingkatan, dan Peran Lembaga Peradilan
Welcome to the MA ARIFAH Pancasila Education Room
PERTEMUAN 10
Perangkat, Tingkatan, dan Peran Lembaga Peradilan
Tujuan Pembelajaran :
Setelah kegiatan pembelajaran 4 ini diharapkan kalian akan mampu menjelaskan perangkat, tingkatan, dan peran lembaga peradilan. Selain itu, kalian diharapkan mampu melakukan penalaran dengan baik terkait masalah-masalah hukum, khususnya lembaga peradilan yang ada di Indonesia
Perangkat Lembaga Peradilan
Setelah kalian mempelajari klasifikasi dari lembaga peradilan nasional sudah barang tentu kalian mempunyai gambaran bahwa begitu banyaknya sarana untuk mencari keadilan. Nah, untuk menjalankan tugas dan fungsinya di bidang kekuasaan kehakiman, setiap lembaga peradilan mempunyai alat kelengkapan atauperangkatnya. Pada bagian ini, kalian akan diajak untuk mengidentifikasi perangkat dari lembaga-lembaga peradilan tersebut.
a. Peradilan Umum
Pada awalnya peradilan umum diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 1986. Setelah dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang RI Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. Berdasarkan undang-undang ini, kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
1) Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri mempunyai daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten atau kota dan berkedudukan di ibu kota kabupaten kota. Pengadilan Negeri dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Pengadilan negeri mempunyai perangkat yang terdiri atas: pimpinan (yang terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua), hakim (yang merupakan pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman), panitera (yang dibantu oleh wakil panitera, panitera muda dan panitera muda penganti), sekretaris dan jurusita (yang dibantu oleh juru sita pengganti)
2) Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat Pengadilan Tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan pengadilan tinggi terdiri atas seorang ketua ketua dan seorang wakil ketua. Hakim anggota anggota Pengadilan Tinggi adalah hakim tinggi. Pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang.
3) Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Mahkamah Agung diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpahnya oleh oleh ketua Mahkamah Agung. Hakim anggota Pengadilan Tinggi Agama adalah hakim tinggi. Wakil ketua dan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpahnya oleh ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
d. Peradilan Militer
Peradilan Militer diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1997. Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Pertempuran. Dalam peradilan militer dikenal adanya oditurat, yaitu badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TNI. Oditurat terdiri atas oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal dan oditurat militer pertempuran
e. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi keberadaanya merupakan perwujudan dari pasal 24 C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi terdiri dari 9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh DPR, Presiden dan Mahkamah Agung, dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Susunan organisasinya terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) anggota hakim konstitusi.
Untuk kelancaran tugas dan wewenangnya Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, yang susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenangnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Konstitusi.
Masa jabatan hakim konstitusi adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Sedangkan Ketua dan Wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara.
Klik Tombol saat memulai Evaluasi