KELAS XII
PERTEMUAN 12
Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa
Welcome to the MA ARIFAH Pancasila Education Room
PERTEMUAN 12
Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa
Tujuan Pembelajaran :
Setelah kegiatan pembelajaran 2 ini diharapkan kalian mampu menjelaskan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia pada masa revolusi kemerdekaan, masa RIS (Republik Indonesia Serikat), masa demokrasi liberal, masa demokrasi terpimpin, masa orde baru dan masa reformasi.
Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia akan kita bahas dari masa ke masa dengan penjelasan sebagai berikut.
1. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Revolusi Kemerdekaan 18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Pada periode ini, bentuk Negara Republik Indonesia adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan adalah republik yang mana presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Sistem pemerintahan yang dipakai adalah sistem pemerintahan presidensial. Dalam periode ini, yang dipakai sebagai pegangan adalah Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi dalam pelaksanaannya belum dapat dijalankan secara murni dan konsekuen. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia baru saja memproklamasikan kemerdekaannya.
Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945. Dilaksanakanlah sidang PPKI. Sidang tersebut menetapkan UUD NRI Tahun 1945 dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Setelah itu PPKI menetapkan pembagian kekuasaan dengan mem bagi Indonesa menjadi 8 provinsi. Pada tanggal 29 Agustus 1945 dibentuklah KNIP dan PPKI dibubarkan. Salah satu ketetapan mengenai dibentuknya KNIP adalah pernyataan dari rakyat Indonesia untuk hidup aman sebagai bangsa yang merdeka, persatuan kebangsaan yang erat, menjaga keselamatan umum, dan membantu para pemimpin dalam menyelenggarakan cita-cita bangsa Indonesia.
Pada tanggal 2 September 1945 disusunlah kabinet pertama RI yang mengangkat 17 menteri juga mengangkat sejumlah pejabat tinggi negara. Setelah itu keluarlah maklumat pemerintahan yaitu Maklumat 5 Oktober 1945, Maklumat 3 November.
1945 dan Maklumat 14 November 1945. Setelah dikeluarkam Maklumat 14 November 1945 kedudukan presiden berubah, hanya berfungsi sebagai kepala negara saja. Karena fungsi kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri. Terlihatlah sistem pemerintahan Indonesia yang beralih dari sistem pemerintahan presidensial ke sistem pemerintahan parlementer. Dengan peralihan ke sistem pemerintahan parlementer, membuat terbentuknya banyak kabinet seperti kabinet presidensial, kabinet Sjahrir I, kabinet Sjahrir II, kabinet Sjarir III, kabinet Amir Sjarifuddin I, kabinet Amir Sjarifuddin II, Hatta I dan Hatta II.
Pada masa ini terjadi pula pemberontakan yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan yaitu pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun 1948 dan pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Negara Indonesia berubah bentuk negara dari negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara Serikat. Hal itu terajadi sejak 27 Desember 1949 pada perjanjian Konferensi Meja Bundar. Berdasarkan konstitusi RIS, presiden adalah kepala negara tidak didampingi oleh seorang wakil presiden. Jika berhalanga hadir maka yang menggantikan posisi presiden adalah perdana menteri dan tanggung jawab pemerintahan sepenuhnya berada di tangan perdana menteri dan para menteri kabinet. Berarti saat ini Indonesia masih menggunakan sistem pemerintahan parlementer. Pada sistem ini kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan apabila pertanggungjawaban kabinet tidak diterima oleh parlemen maka kabinet harus mengundurkan diri atau dibubarkan.
Konstitusi RIS mengenal 6 lembaga negara yaitu presiden, dewan menteri, senat, DPR, MA, DPK (Dewan Pengawas Keuangan). Berlakunya sistem pemerintahan parlementer ini tidak berlaku lama, hanya kurang lebih delapan bulan kemudian RIS dibubarkan dan kembalilah Indonesia dengan bentuk negara kesatuan. Pada masa ini pemberontakan yang terjadi adalah pemberontakan APRA (Angkatan Perang Ratu Adil), Pemberontakan Andi Azis dan Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS).
Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Demokrasi Liberal (17 Agustus 1945-5 Juli 1959)
Setelah RIS dibubarkan Indonesia menggunakan konstitusi UUDS 1950. Bentuk negara RI adalah negara kesatuan. Sistem pemerintahan yang digunakan adalah
sistem pemerintahan parlementer. Presiden berfungsi sebagai kepala negara dan menjadi bagian dari pemerintah namun, tanggung jawab pemerintah ditangan pedana menteri bersama para menterinya. Presiden dan wakil presiden tidak boleh diganggu gugat. Penanggung jawab tindakan pemerintah adalah para menteri sebagai kepala negara, tugas presiden terbatas contohnya hanya mengesahkan dewan menteri yang diusulkan oleh formatur kabinet, memberi tanda-tanda kehormatan sesuai dengan undang-undang dan melaksanakan tugas-tugas seremonial. Dalam UUDS 1950 yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan dan pemerintahan adalah menteri-menteri kepada DPR. Di UUDS 1950 juga hanya mengenal 5 lembaga negara yaitu presiden, menteri, DPR, MA dan DPK (Dewan Pengawas Keuangan).
Pada masa demokrasi liberal terjadi keteganggan sosial politik akibat beberapa kali bergantinya kebinet, gagalnya Konstituante menentukan dasar negara, serta terjadinya sejumlah pemberontakan seperti PRRI/Permesta. Akibatnya muncul desakan untuk memberlakukan kembali UUD NRI Tahun 1945. Pada masa ini pemberontakan yang terjadi adalah Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Kalimantan Selatan, Selawesi Selatan, dan Aceh dan pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI)/Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta).
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pemerintah memberlakukan kembali UUD NRI Tahun 1945. Berarti sistem pemerintahan yang dijalankan adalah sistem pemerintahan presidensial. Presiden menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai karena kedudukan presiden lebih dominan. Penyimpangan yang terjadi contohnya para pemimpin MPR, DPR, BPK dan MA diberi kedudukan sebagai menteri, sehingga ditempatkan sebagai bawahan presiden, Presiden membubarkan DPR Tahun 1960 dan adanya UU No. 19 tahun 1964 yang membuat presiden berhak untuk mencampuri proses peradilan. Pada masa ini pemberontakan yang terjadi adalah pemberontakan G3OS/PKI.
Setelah Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden indonesia memasuki masa reformasi. Dimana muncul kebijakan yang berhubungan dengan kebebasan berpolitik, antara lain sebagai berikut kemerdekaan pers, kemerdekaan membentuk partai politik, terselenggaranya pemilu yang demokratis dan Otonomi Daerah pada tahun 1999. Pada masa reformasi, dilakukan amandemen atau perubahan pada UUD NRI Tahun 1945, termasuk mengenai penyelenggaraan negara. Salah satu tujuannya adalah agar kekuasaan presiden tidak disalahgunakan. Pada masa reformasi Indonesia mengalami lima kali pergantian presiden yaitu B.J. Habibie (memmimpin tahun 1998-1999), Abdurahman Wahid (1999-2001), Megawati Soekarno Putri (2001-2004), Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014) dan Joko Widodo (Sejak Tahun 2004).
Klik Tombol Saat Memulai Evaluasi