KELAS XI
PERTEMUAN 8
Welcome to the MA ARIFAH Pancasila Education Room
PERTEMUAN 8
Klasifikasi Lembaga Peradilan Indonesia
Pada bagian sebelumnya kalian telah menelaah hakikat lembaga peradilan. Nah, pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelusuri klasifikasi lembaga peradilan yang berdiri di Indonesia.
Dalam pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Dari ketentuan di atas, sesungguhnya badan peradilan nasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Peradilan Sipil, yang terdiri dari:
1) Peradilan Umum, yang meliputi:
a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi
c) Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negaray
2) Peradilan Khusus, yang meliputi:
a) Peradilan Agama yang terdiri dari:
(1) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
(2) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi
b) Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
c) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri dari:
(1) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi
d) Mahkamah Konstitusi
Klik tombol saat memulai Evaluasi