KELAS XII
PERTEMUAN 11
Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia
Welcome to the MA ARIFAH Pancasila Education Room
PERTEMUAN 11
Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan Pembelajaran :
Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan kalian dapat memahami konsep negara kesatuan, faktor yang pembentuk Bangsa Indonesia serta mengidentifikasi karakteristik negara kesatuan republik Indonesia sehingga mampu mengkampanyekan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa. John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat. Para ahli lain juga mengemukakan tentang negara yaitu.
Pengertian negara
1) Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
2) Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
3) Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
4) Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Unsur-unsur Negara
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu. Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilayah terdiri dari darat, udara dan juga laut. Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara. Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.
Fungsi Negara
1) Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara (rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara.
2) Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
3) Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
4) Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
Tujuan Negara Miriam Budiharjo (2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat; Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dalam perjalanannya ada beberapa macam bentuk Negara yang digunakan oleh setiap Negara untuk dapat menjalankan Negaranya dengan baik sesuai dengan bentuknegaranya. Tidak semua negara memiliki bentuk negara yang sama. Menurut teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua, yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federasi). 1) Negara Kesatuan (Unitaris) Negara yang menganut bentuk Negara kesatuan salah satunya adalah Negara kita tercinta Indonesia, maka dari itu Indonesia juga sering disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Negara kesatuan adalah Negara yang pemerintahan tertingginya dilakukan oleh pemerintah pusat yang memberlakukan aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pemerintah pusat juga diberi hak untuk dapat melimpahkan kekuasaannya kepada daerah-daerah yang tingkatannya lebih kecil didalamnya seperti provinsi dan kabupaten. Pemerintah bisa memberikan hak otonomi daerah kepada daerah dibawahnya untuk dapat menjalankan aturannya sendiri namun tentunya tetap berdasarkan aturan dan keputusan dari pusat. Ciri-Ciri Negara Kesatuan a. Pada Negara kesatuan peraturan dasarnya didasarkan pada satu Undang-Undang Negara. Selain itu Negara kesatuan juga memiliki hanya satu kepala Negara, dewan perwakilan rakyat dan juga dewan Negara. Pada Negara kesatuan maka semuanya terpusat dan berdasarkan dari satu undang-undang tersebut, pemerintahannya pun terorganisir pada pusat. Hal ini memiliki manfaat yang baik dimana peraturan dan roda pemerintahan pun selalu seragam namun ada kalanya mengundang kesulitan ketika ada hal-hal yang harus diselesaikan di daerah namun harus menunggu keputusan dari pusat terlebih dulu. b. Semua hal yang berkaitan dengan kedaulatan Negara baik itu kedaulatan untuk urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri semuanya diserahkan kepada pusat untuk disetujui dan ditandatangani. c. Berbagai macam masalah seperti budaya, ekonomi, politik, keamanan, sosial dan pertahanan hanya memiliki satu buah kebijakan saja. 2) Negara Serikat Bentuk negara federasi ini sangat cocok digunakan oleh negara yang memiliki kawasan yang sangat luas sehingga untuk dapat melaksanakan semua pemerintahannya secara menyeluruh dengan baik maka dibutuhkan adanya pembagian pusat dari pemerintah pusat kepada unsur-unsur daerah dibawahnya seperti negara bagian, wilayah, republik, provinsi dan lainnya. Kedaulatan negara tersebut tetap dimiliki oleh pemerintah federal yang berada di pusat namun negara-negara bagian lain di dalamnya juga memiliki kekuasaan yang besar untuk mengatur rakyatnya sendiri. Hal ini tentunya merupakan kekuasaan yang lebih besar daripada daerah-daerah yang ada di negara kesatuan. Akibatnya negara federasi lebih mudah dalam mengatur pemerintahannya karena kekuasaan dan kewajiban langsung dibagikan kepada negara bagian di dalamnya. Negara federasi ini dikenal dengan nama bentuk negara serikat. Salah satu contoh bentuk negara federasi adalah Amerika Serikat. Ciri-Ciri Negara Federasi a. Kepala negara yang berada di pusat dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dan memiliki tanggungjawab yang besar kepada rakyat. b. Setiap negara bagian di dalamnya memiliki kekuasaan asli terhadap daerahnya sendiri namun tidak memiliki kedaulatan sebab kedaulatan negara tetap dipegang oleh kepala negara. c. Setiap negara bagian itu berhak mengatur undang-undangnya namun tetap harus selaras dengan undang-undang yang ada pada pemerintah pusat. d. Pemerintah pusat juga memiliki kedaulatan bagi negara bagian terutama untuk urusan yang berkaitan dengan bagian luar, sedangkan pada urusan dalam negara bagian pemerintah pusat memiliki sebagian kedaulatan.
Ciri-Ciri Negara Federasi a. Kepala negara yang berada di pusat dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dan memiliki tanggungjawab yang besar kepada rakyat. b. Setiap negara bagian di dalamnya memiliki kekuasaan asli terhadap daerahnya sendiri namun tidak memiliki kedaulatan sebab kedaulatan negara tetap dipegang oleh kepala negara. c. Setiap negara bagian itu berhak mengatur undang-undangnya namun tetap harus selaras dengan undang-undang yang ada pada pemerintah pusat. d. Pemerintah pusat juga memiliki kedaulatan bagi negara bagian terutama untuk urusan yang berkaitan dengan bagian luar, sedangkan pada urusan dalam negara bagian pemerintah pusat memiliki sebagian kedaulatan.