SUMMARY
Laporan FS memuat aspek lokasi, aspek teknis, aspek sosial dan lingkungan, aspek hukum dan kelembagaan, aspek risiko, aspek keuangan dan capacity building;
Lokasi lahan yang digunakan peruntukkannya adalah Ruang Hijau untuk Rekreasi. Namun, sesuai dengan Nota Dinas No. 4625/-I.711.53 pada tanggal 16 Juli 2021, perencanaan Kawasan FPSA Tebet harus disesuaikan dengan beberapa ketentuan seperti, penambahan fasilitas pengolahan sampah lainnya, membangun buffer zone, menerapkan konsep zero run off dan mengintegrasikan fasilitas umum yang dapat menyatu dengan Taman Tebet;
Teknologi yang digunakan adalah pemusnah sampah Hybrid Hydrodrive dengan proses termal gasifikasi;
Teknologi tersebut telah melalui proses seleksi dan penilaian oleh para ahli;
Teknologi ini telah terintegrasi teknologi ramah lingkungan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan yang tertulis di surat Nomor S.425/SEKJEN/SUR/STD.2/3/2021 tertanggal 3 Maret 2021;
Teknologi ini pertama kali dioperasikan di Universitas Padjajaran Jatinangor pada tahun 2014 dengan skala 1 ton per jam, namun saat ini sudah tidak dioperasikan kembali. Kemudian pada akhir tahun 2017 sampai dengan hari ini teknologi ini diimplementasikan dan dioperasikan di TPST Citaliktik (Kecamatan Soreang) milik Dinas Kebersihan Kabupaten Bandung. Pengoperasian di Soreang menurut penyusun FS dilaksanakan tidak terus menerus, melainkan sesuai permintaan dari DLH untuk mengolah sampah;
Belum ada Sertifikat Laik Operasi (SLO) secara keseluruhan, SLO yang sudah ada adalah SLO boiler;
Tujuan utama kajian aspek finansial adalah penentuan Tipping Fee, dan telah dianalisa berdasarkan: CAPEX; OPEX; Asumsi Keuangan; dan Indikator Kelayakan.
Namun terdapat perbedaan perhitungan besaran Tipping Fee adalah pada FS disebutkan senilai Rp 850.000, setelah dianalisa oleh reviewer Tipping Fee didapat sebesar Rp 892.100 (IRR Project 12,71%), hal ini dikarenakan adanya perbedaan perhitungan PPh. Pada FS PPh dihitung 5% sedangkan menurut ketentuan adalah 25%; Jika perhitungan PPh disamakan dengan yang digunakan pada perhitungan FS (sebesar 5%) maka didapat Tipping Fee sebesar Rp 802.500 (jika IRR Project 12,71%).