SUMMARY
Neraca Sumber Daya Alam
Neraca sumberdaya air di daerah Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan menunjukkan aktiva lebih besar dibanding pasiva sehingga masih terdapat saldo masing-masing sebesar 29.522.683 m 3/tahun, 26.350.066 m 3/tahun, dan 18.156.735 m 3/tahun. Neraca luas kawasan hutan dalam studi Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH) berupa data persediaan awal (saldo awal), perubahan dan persediaan akhir (saldo akhir) berdasarkan fungsi hutan. Saldo Awal Luas Kawasan Hutan dalam NSDH Nasional Tahun 2018 seluas 1.067,79 Ha, terjadi perubahan (berkurang) seluas 119,85 Ha, sehingga Saldo Akhir Tahun 2018 menjadi seluas 947,94 Ha.
Sumberdaya lahan terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu lahan bervegetasi dan lahan tidak bervegetasi, lahan bervegetasi pada tahun awal yaitu tahun 2012 sebesar 5.230.35 ha menjadi 4.607.22 pada tahun akhir (2017), dengan demikian sumberdaya lahan bervegeatasi mengalami pengurangan sebesar 623.13 ha. Pengurangan terbesar terjadi pada lahan pertanian, yakni 453.41 ha dan sisanya adalah lahan bukan pertanian. Propinsi DKI Jakarta tidak memiliki data potensi dan sebaran sunberdaya mineral, oleh karena itu maka nerca sumber daya mineral dikategorikan nihil
PDRB LH
Perhitungan Alternatif Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencakup Penyusutan Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PDRB LH adalah perhitungan alternatif dari produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang memperhitungkan penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup
Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup
Skema PJL pada daerah yang mencakup enam tahapan yaitu: (1) identifikasi permasalahan jasa lingkungan dari semua 'stakeholder' yang terlibat, (2) pemahaman permasalahan dan solusi, (3) pengembangan strategi, (4) membuat rencana kerja dan model bisnis yang memungkinkan, (5) pelaksanaan kegiatan ko-investasi jasa lingkungan dan (6) pemantauan dan evaluasi
Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta didalam penerapan kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup telah bekerja sama dengan Pemda Bogor didalam upaya pencegahan banjir di Jakarta.
Internalisasi Lingkungan Hidup
Kegiatan internalisasi LH merupakan tanggungjawab instansi di tingkat pusat yang berada pada Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan di tingkat daerah berada pada Gubernur tepatnya pada Intansi lingkungan Daerah Tingkat I yang berwenang memberikan penilaian dan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
Dana Jaminan Pemulihan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan LH serta Dana Amanah
Pada Peraturan Presiden No. 77/2018 tentang Pengelolaan Dan Lingkungan Hidup, disampaikan pengertian Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup serta dana Amanah sebagai berikut:
a. Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup adalah suatu sistem dan mekanisme yang digunakan untuk mendanai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran danf atau kerusakan lingkungan hidup.
c. Dana Amanah/Bantuan Konservasi adalah dana yang berasal dari sumber hibah dan donasi untuk kepentingan konservasi lingkungan