SUMMARY
Kelembagaan pengelolaan sampah secara luas diartikan sebagai sebuah kesatuan sistem pengelolaan sampah yang terdiri dari regulator, operator, penghasil sampah, pemanfaat sampah, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan pengelolaan sampah. Dalam arti sempit, kelembagaan pengelolaan sampah dibatasi pada organisasi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi serta wewenang terkait pengelolaan sampah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Regulasi terkait kelembagaan pengelolaan sampah yang berlaku saat ini di Provinsi DKI Jakarta sudah sesuai dengan konsep-konsep kelembagaan pengelolaan sampah terkini yang berlaku umum. Namun perlu pengembangan kelembagaan guna mengatasi kompleksitas persoalan pengelolaan sampah yang dihadapi Provinsi DKI Jakarta.
Belum terdapat pemisahan yang tegas terkait pelaksana peran
regulator dan pelaksana peran operator karena hingga saat ini masih dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang terkait. Hal ini dapat diperbaiki dengan membentuk UPTD-UPTD Pengelolaan Sampah berbasis wilayah.
Problem substantif dalam pengelolaan sampah di DKI Jakarta bukanlah implementasi kelembagaan melainkan rendahnya kesadaran dan peran aktif masyarakat. Tugas pemerintah daerah untuk menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan kebersihan (pola preventif) (Perda 3/2013 Pasal 4) belum optimal karena konsentrasi lebih ditekankan pada penyelenggaraan penanganan sampah (pola kuratif). Pembentukan Forum Masyarakat Peduli Kebersihan dan Lembaga Pengelola Sampah sebagaimana diamanatkan oleh Perda 3/2013 Tentang Pengelolaan Sampah Pasal 112 dan Pasal 70 menjadi pekerjaan yang harus dilaksanakan dalam waktu dekat dengan pembobotan maksimal.
Untuk mendorong terlaksananya pelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sampah perlu adanya serangkaian program pendampingan terhadap masayarakat dalam kurun waktu tertentu hingga masyarakat memiliki kesadaran dan kultur pengelolaan sampah sebagaimana mestinya.