SUMMARY
Isu prioritas lingkungan hidup provinsi DKI Jakartanya yaitu banjir, pencemaran, kemacetan, dan pemukiman tidak layak huni. Upaya pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam menanggulangi isu prioritas tersebut, beberapa responses yang dilakukan, yaitu :
Banjir
Penghentian pengambilan air tanah melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no. 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah, memperluas layanan perpipaan dan penambahan sumber suplai air baku, pembangunan tanggul pantai fase A NCICD aliran barat Provinsi DKI Jakarta dengan pemasangan Spun Pile sepanjang 154,5 m (2017) dan sepanjang 61,45 m (2016) di Kamal Muara, pembangunan tanggul pantai fase A NCICD aliran timur Provinsi DKI Jakarta dengan pemasangan spun pile sepanjang 336,64 m (2017) dan sepanjang 250 m (2016) di Kali Blencong.
Pencemaran Air (sungai, situ, waduk, air tanah dan air laut) dan Pencemaran Udara.
pembangunan IPAL dan JSS yang terintegrasi dalam proyek NCICD, dan juga menggiatkan masyarakat dalam program Sanimas. Selain itu, memperbaiki transportasi umum sehingga diharapkan pengendara kendaraan pribadi tertarik untuk mempergunakan transportasi umum serta mengadakan Car Free Day di jalan utama Sudirman Thamrin untuk mengembalikan kondisi udara perkotaan
Kemacetan
Penambahan panjang jalan dan peningkatan kualitas dan kuantitas kendaraan umum diharapkan dapat mengurangi kemacetan Jakarta. BPTJ menyiasati kemacetan lalu lintas dengan evaluasi dan melakukan Analisa Dampak Lingkungan (Andalalin) khususnya kemacetan yang disebabkan proyek-proyek Pemerintah seperti MRT dan LRT. PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta) bekerjasama dengan Koperasi Wahana Kalpika (KWK) mewujudkan angkutan lingkungan sebagai pengumpan ke sistem BRT dalam rangka mengintegrasikan layanan angkutan lingkungan yang tersedia saat ini dengan layanan Transjakarta.
Pemukiman Kumuh
Membangun rusunami dan relokasi penduduk yang menghuni bantaran sungai ke rusunami tersebut. Selain response yang disebutkan diatas, inovasi-inovasi kebijakan yang diambil PemProv DKI dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup adalah Penjemputan e-waste (limbah elektronik)